Front Pembela Qur'an Hadist

" Kembali pada Hukum Alloh Rosul "
RSS Feed
  • Anda dapat berlangganan blog saya melalui Google Reader.
  • Home
  • Visi
  • Misi
  • Contact us
  • Download
  • Crew FPQH
  • Sidebar Off
  • Sidebar On

    Clock


  • Clock Plugin created by Jake Ruston's Wordpress Plugins - Powered by Art Portfolio Case and home mortgage online.

  • Jumlah Pengunjung

    find a web designer
  • Facebook

    FPQH

    Promote Your Page Too
  • NB

    Kami Ucapkan sukron jazila, Jazakumuollohukhoiro kepada semua pihak yang telah membantu dalam mencurahkan waktu, tenaga dan pikiran dalam rangka perjuangan ini. semoga menjadikan kebarokahan dan bermanfaat bagi kelangsungan ilmu qur'an hadist. Amin

  • 10
    Feb

    Wajib Bai'at

    ReplyIslam, Wajib Bai'atFebruary 10th, 2010admin

    Bai’at Hukumnya Wajib bukan seperti pemahaman orang-orang yang mengaku dirinya Salaf, yang mana bai’at hanya berlaku pada zaman Rosul saja, pertanyaan saya, Kenapa Sholat, Puasa tidak dikerjakan hanya pada zaman Rosul saja ?, saya kawatir jangan-jangan suatu saat mereka mengatakan sholat dan puasa hanya berlaku pada zaman Rosul saja.

    sekarang saya jelaskan dalil-dalil bab wajibnya Bai’at :

    Nabi Muhammad bersabda dalam HR. Abu Daud : ” Barang siapa yang berbai’at pada Imam lalu memberikan jabat tangannya dan buah hatinya (Lahir dan Batin) maka thoatilah Imam itu Sekuat kemampuannya”.

    HR. Muslim : ” Barang Siapa mati tidak ada Bai’at di lehernya, maka matinya Jahiliyah”.

    maka berdasarkan hadist diatas, apakah masih kurang kuat ?

    sekarang saya mau bertanya pada Bapak-bapak uztad yang mengaku dirinya Salaf dasar/dalil dari mana, Bai’at hanya berlaku pada zaman Nabi/Rosul saja. Apakah Nabi pernah mengatakan Demikian …?

    di bawah ini ada cuplikan,  perdebatan saya dengan salah satu uztad yang mengaku dirinya Salaf ;

    Fpqh : ” Bagaimana pendapat bapak tentang kedua dalil tersebut ?”.Apakah bapak sudah melaksanakan Bai’at dan Kepada Siapa bapak berBai’at ?

    Uztad : ” Sudah, dengan Presiden SBY “.

    Fpqh : ” dengan Presiden SBY ??Apakah bapak datang sendiri ke kediaman SBY ?

    Uztad : ” Ohh..tidak, cukup diwakilkan”.

    Fpqh : ” Siapa yang mewakili bapak ?”.dan Apakah SBY merasa bapak Bai’at i ?”.

    kemudian uztad itu diam, setelah itu menjawab yang penting thoat dengan peraturan itu sudah termasuk Bai’at.

    Fpqh : ” keterangan bapak dari awal sampai akhir masalah Bai’at tadi, jelas tidak berdasar, hasil Ro’yi, terbukti cara bapak menjawab pertanyaan saya terbolak-balik tidak karuan. kalau bapak uztad bicara masalah agama jangan dihubungkan dengan negar, sebab agama tidak memerintahkan untuk mendirikan negara dan tidak ada dalil yang menerangkan bahwa islam harus mendirikan negara.

    setelah kami jelaskan seperti itu uztad itu bertanya kepada kami : ” Bagaimana negara Indonesia ini, menurut pendapat anda, Negara Islam atau tidak ? “.

    Fpqh : ” kami tidak menjawab, sebab kalau kami jawab negara islam, hukum yang dipakai bukan hukum Qur’an Hadist. dan penduduk Indonesia bukan dihuni oleh orang islam saja”.

    Uztad : ” Indonesia adalah negara islam, dengan dasar dalil, dimana daerah itu dikumandangkan adzan, berarti disebut negara islam”.

    Fpqh : ” Kalau begitu semua negara didunia adalah negara islam, karena negara di dunia ada masjidnya dan ada yang mengumandangkan adzan”.

    Uztad : ” Ohh..belum tentu, tergantung pemimpinnya ..”.

    Fpqh : ” Bagaimana keterangan anda, katanya tadi dimana ada adzan itu disebut negara Islam, sekarang anda mengatakan tergantung pemimpinnya”.

    Fpqh : ” Bagaimana kalau Pemimpinnya disitu beragama Islam, tetapi disitu tidak ada adzan ?”.

    Setelah saya bolak-balik dengan pertanyaan itu Uztad tadi terdiam…dan tidak bisa menjawab.

    Islam, Wajib Bai'at

    This entry was posted on Feb 10th, 2010 at 12:23 am and is filed under Islam, Wajib Bai'at.You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can Leave a response, or Trackback.

    7 Responses to “Wajib Bai'at”

    • gonang
      February 11, 2010 at 3:53 am

      Wah..wah siapa ustad yang anda maksud itu ? saya juga pernah menanyakan hal serupa dengan ustad LXXX dan hampir persis dengan yang anda tanyakan dan ternyata di juga tidak bisa menjawab alias diam ………….kalau cuma mengarang cerita gampang bung LUBIS…
      Pernah belajar syarah nggak ? dalam memahami hadits ? atau cukup dengan penjelasan bung LUBIS saja ?
      Tata cara berbai’at kepada Imam adalah sebagaimana dijelaskan oleh al Ubbi dalam bukunya Syarah Muslim: 4/44, katanya: Barangsiapa yang termasuk anggota ahlul halli wal Aqd dan yang masyhur maka bai’atnya dengan ucapan dan bersalaman dengan tangannya jika dia hadir, atau dengan ucapan saja serta dipersaksikan jika dia tidak hadir. Dan cukup bagi yang tidak dikenal dan tidak diketahui hanya dengan meyakini bahwa ia berkewajiban untuk mentaati pimpinan tersebut serta tunduk dan taat padanya baik dalam keadaan tersembunyi atau terang-terangan serta tidak meyakini sebaliknya (yakni lawan dari keyakinan yang disebutkan,pent), kalau ia menyembunyikan keyakinan itu (tidak berbai’at) lalu mati, maka matinya seperti keadaan jahiliyyah, karena ia tidak menjadikan pada lehernya bai’at. [dinukil dari fiqih siasah syariyyah:157]
      Ini yang sangat perlu kita ketahui karena banyak terjadi kesalahpahaman sehingga demikian banyak bai’at-bai’at di dunia ini, banyak kelompok-kelompok menjadikan pimpinannya sebagai amir lalu membai’atnya dengan berdalil hadtis-hadits nabi tentang bai’at. Oleh karenanya akan kami nukilkan disini penjelasan sebagian ulama dalam hal ini.

      Syekh Shaleh al Fauzan ditanya tentang bai’at, jawabnya: Bai’at tidak diberikan kecuali kepada waliyul amr-nya (penguasa) kaum muslimin adapun bai’at-baiat yang ada ini adalah bid’ah itu akibat dari adanya ikhtilaf, yang wajib dilakukan oleh kaum muslimin yang mereka berada di satu negara atau satu kerajaan hendaknya bai’at mereka cuma satu dan untuk satu pimpinan …[Fiqh as Siyasah as Syar’iyyah:281]

      Syekh Abu Zaid mengatakan: Bahwa bai’at dalam Islam hanya satu, yaitu dari orang-orang yang memiliki kekuatan (ahlul hali wal ‘aqdi) untuk waliyul amr/pimpinan dan penguasa kaum muslimin [Hukmul intima:163]

      Nah, bagaimana jika kaum muslimin tidak punya khalifah yang menguasai mereka diseluruh dunia ini, lantas kepada siapa mereka berbai’at?
      Jawabnya bahwa bai’at itu diberikan kepada pimpinan kaum muslimin yang muslim di masing-masing negara atau kerajaan mereka, yakni kita sebagai rakyat bisa berbai’at dengan cara meyakini berkewajiban untuk mentaati pemimpin tersebut serta mendengar dan taat padanya baik dalam keadaan tersembunyi atau terang-terangan serta tidak meyakini sebaliknya, semampu kita pada perkara yang baik menurut syari’at dan tidak mengandung maksiat.

      Yang demikian ini dibenarkan karena ini keadaan darurat. Memang pada asalnya kaum muslimin mestinya punya satu pimpinan tapi jika itu tidak bisa terwujud di suatu saat maka hukumnya lain, sebagaimana keterangan para ulama berikut ini:
      Ibnu Taimiyyah (wafat: 728 H) menjelaskan: Sunnahnya kaum muslimin itu memiliki satu imam (Yakni –Wallahu a’lam- khalifah yang memimpin kaum muslimin sedunia – pen) dan yang lain itu adalah para wakilnya. Seandainya jika sebuah umat keluar/memisah darinya karena perbuatan maksiat dari sebagian umat itu atau karena adaya kelemahan dari yang lain sehingga umat itu memiliki beberapa imam. (Sehingga kaum muslimin terpisah-pisah, masing-masing dengan pimpinan negaranya atau kerajaannya di negeri-negeri mereka. Wallahu a’lam. – pen) Maka wajib atas setiap imam (pimpinan negara) untuk menegakkan hukum-hukum had dan memenuhi hak-hak…ini di saat para amir/imam (pimpinan negara) itu berpecah dan berbilang. [Majmu’ Fatawa :34/175]

      As Shan’ani (wafat: 1182 H) mengatakan ketika menerangkan hadits: “Barangsiapa yang keluar dari ketaatan dan meninggalkan jama’ah lalu mati maka matinya seperti mati jahiliyyah.” [HR Muslim]
      ‘keluar dari ketaatan’ : Maksudnya ketaatan kepada khalifah yang disepakati, seolah-olah (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) maksudkan khalifah/pimpinan daerah manapun dari daerah-daerah yang ada, karena manusia (sejak) di masa daulah Abbasiyyah tidak bersepakat pada satu orang khalifah diseluruh negeri-negeri Islam bahkan penduduk setiap daerah menyendiri dengan pimpinan yang mengurusi urusan mereka. Dimana kalau hadits itu dibawa/difahami kepada satu orang khalifah yang telah disepakati orang Islam (seluruhnya, pent) maka faedah hadits itu tentu menjadi kecil. [Subulussalam:3/499 dinukil dari buku Mu’amalatul hukkam:35]

      Asy Syaukani (wafat: 1255 H) mengatakan: Adapun setelah tersebarnya Islam dan meluasnya daerahnya serta ujungnya berjauhan, maka dimaklumi bahwa jadilah kekuasaan di tiap daerah dari daerah-daerah untuk seorang Imam atau penguasa, demikian pula pada daerah yang lain. Dimana perintah dan larangan sebagian pimpinan itu tidak terlaksana pada selain wilayahnya atau beberapa wilayah yang dibawah kepemimpinannya. Oleh karenanya tidak mengapa berbilangnya pimpinan dan penguasa (bukan hanya satu pimpinan). Dan atas penduduk negeri yang terlaksana padanya perintah dan larangan (aturan-pent) pimpinan tersebut, wajib mentaati pimpinannya. Demikian pula keadaannya pada daerah yang lain. Serta tidak wajib bagi penduduk daerah lain untuk mentaatinya (selain pimpinannya) dan tidak pula (wajib) masuk dalam kepemimpinannya…ketahuilah hal ini! karena itulah yang sesuai dengan kaedah-kaedah syari’at dan sesuai dengan dalil-dalil [As Sailul Jarror:4/512 dinukil dari Mu’amalatul hukkam:37 dan ar Raudhatun Nadiyyah: 2/774-775]

      Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab (wafat:1206 H) juga mengatakan: Para Imam dari setiap madzhab bersepakat bahwa seseorang yang berhasil menguasai sebuah negeri atau beberapa negeri maka penguasa itu memperoleh hukum imam dalam segala hal. Kalaulah tidak demikian maka (urusan) dunia ini tidak akan tegak karena manusia sejak waktu yang lama sebelum Imam Ahmad sampai hari ini mereka tidak sepakat pada seorang imam/pimpinan. Demikian pula mereka tidak mengetahui seorangpun dari ulama menyatakan bahwa sesuatu dari sebuah hukum tidak akan sah kecuali dengan imam terbesar (khalifah seluruh kaum muslimin). [Ad Durar as Saniyyah:7/239 dinukil dari mu’amalatul hukkam:34 lihat pula dalam masalah ini iklilul karamah:127]

      nach saya mau tanya ? bisakah amirmu itu mendamaikan pertikaian yang ada di Indonesia ini ? bisakah amirmu itu menyatakan perang dan damai ? bisakah amirmu itu ………….?
      jawabannya pasti TIDAK BISA , nach kalau ada benar yang kamu katakan tentang amir diatas , maka haruslah salah satu harus dibunuih ( ini hadits lho ) lantas siapa yang harus dibunuh dulu : SBY , anakLUBIS , atau amir jamaah yang lain ?
      coba jawab dengan ilmu , saya tunggu

    • pradana asad
      February 11, 2010 at 4:59 am

      mas GONAG,,

      YG MAS TERANGIN MENGENAI DEFINISI AMIR ADALAH MENURUT PENDAPAT2 MANUSIA/SYAIKH2

      SAYA JADI INGAT BUKU “MANHAJ GOLONGAN YANG SELAMAT” TULISAN SYAIKH MUHAMMAD BIN JAMIL ZAINU…

      ORANG2 YG GK SELAMAT ITU “KETIKA DIKATAKAN PADANYA TENTANG Al-Qur’an& Sunah. mereka berkata “kata syaikh kami, kata syaikh kami.”

      artinya orang yg gk selamat itu lebih condong terhadap pendapat syaikh2 bukan Al-Qur’an&Sunah…yaaa kayak mas Gonag inilah…

    • jokamfanatik
      February 11, 2010 at 5:04 am

      alhamdulilah…(sy orang awam) semakin lama semakin mantap sy menetapi qhj…….stlh mengetahui ternyata yg dipakai hujjah org2 salafi…..kebanyakan pendapat2 ulama…..pdhl ulama itu bs salah bs bener..tul gak mas gonang….knp hrs dipaksakan….ldii kan juga punya ulama….
      dulu awal2nya sy tertarik sekali dgn salafi tp skrg tdk sama sekali…sb antara lain misal amirnya presiden yg penuh keganjilan2,……mulai dr pengangkatan/pencalonan/kampanye,lama berkuasanya,pedoman/landasan kerjanya….dll

      mas moderator ini resmi/dpt ijin nggk ya…klo resmi mbok diperbanyak…..
      bantahan2nya …..kan fitnahan org2 salafi bukan cuma itu doang…jzkkhr

    • pinisepuh
      March 31, 2010 at 1:17 pm

      Mas Gonang…. sampiyan iku ngajine opo sehh. katanya Alqur’an karo Alhadist. tapi kok dalil nya 90% dari Sheik semua ????
      ada Ad Durar as Saniyyah, ada Asy Syaukani, ada Ibnu Taimiyyah, ada As Shan’ani, Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab dll.
      Opo sampiyan berguru ke mereka semua, atau sampiyan baca buku thok ?… Sapiyan iku ahli Qur’an Hadist opo Ahli KITAB ??

      Ibadah ya tinggal ibadah…. tinggal di amalkan. ngak usah diperdebatkan dengan urusan selain islam, ora nyambung.

      Mas Gonang, Saran saya buat sampiyan, mendingan sampiyan bai’at ke Barack Husain Obama, karena beliau terbukti bisa mendamaikan pertikaan antara negara. dia menguasai militer di Irak (negara islam bahasane arab tenan), Afganistan, korea, NATO, dan dia anggota TETAP DEWAN KEAMANAN yang punya hak veto di PBB. jadi dia jauh lebih tinggi di banding SBY atau raja/presiden lainnya. Bahkan dia menguasai perekonomian dan keamanan di Bahrain, Arab Saudi, Qatar dan UEA yang jelas-jelas islam. (gara-gara perang teluk II). Jangankan Mendamaikan, menyatakan perang pun dia BISA. Sok Monggo… kalau ngak bisa salaman untuk bai’at. Di SD Menteng ada patungnya Obama, kayaknya bisa sampiyan salami juga. hehehehehehehehe

      ngejawab sampiyan gak usah pake dalil ilmu. percuma. wong dalil yang sampiyan sampaikan pun sama sekali bukan ILMU, hanya petikan dari kitab-kitab. Normallah, wong sampiyan ahli kitab

    • jamaahldii
      May 5, 2010 at 8:22 pm

      waahahha, lucu yah.. katanya ustadz, tapi jawab gitu aja ga bisa..
      mending gua deh, biarpun bukan ustad tapi insya Allah masih bisa jawab..
      yuukk kita sama2 baiat ke imam kita, amir kita, yang cuman ada SATU ini, kalo ada imam tandingan mending ke laut aje.. wong imam kita duluan yg nongoll..

    • MuhammaDisz
      May 25, 2010 at 3:49 pm

      mas esper: ogah ah, saya maunya berbicara bai’at secara manqul musnad mutashil, klo debat ke sesama bisa2 maen urat dan otot, gak da yg menang n kalah. sama2 mempertahankan keyakinan masing2….
      yg jelas kita wajib menyerukan baiat lewat tenggorokan kita kepada seorang imam amirul mukminin di negaranya masing2.
      dan kami percaya bahwa Imam kami Imam yg awal di negeri kami, sebab saat itu, tidak ada keamiran sama sekali di negeri ini. kenapa di negeri ini? ya kalo di negara Arab sono bikin keamiran lagi, bisa2 cuman kepala beliau yg pulang….

      kurang puas? apa mesti harus khalifah? apa mesti harus keturunan org Quraisy? Raja Abdullah bukan org Quraisy, tp seluruh suku di Jazirah Arab membai’ati beliau.

    • sayabodoh
      July 6, 2010 at 1:42 am

      MuhammaDisz
      May 25, 2010 at 3:49 pm

      mas esper: ogah ah, saya maunya berbicara bai’at secara manqul musnad mutashil, klo debat ke sesama bisa2 maen urat dan otot, gak da yg menang n kalah. sama2 mempertahankan keyakinan masing2….
      yg jelas kita wajib menyerukan baiat lewat tenggorokan kita kepada seorang imam amirul mukminin di negaranya masing2.
      dan kami percaya bahwa Imam kami Imam yg awal di negeri kami, sebab saat itu, tidak ada keamiran sama sekali di negeri ini. kenapa di negeri ini? ya kalo di negara Arab sono bikin keamiran lagi, bisa2 cuman kepala beliau yg pulang….

      kurang puas? apa mesti harus khalifah? apa mesti harus keturunan org Quraisy? Raja Abdullah bukan org Quraisy, tp seluruh suku di Jazirah Arab membai’ati beliau.

      raja…. camkan itu..itu merupakan kesepakatan seluruh umat islam yang ada disana(arab),tak perduli itu dari mazhab apa atau organisai apa… baca ladi kata2 nya

    Add reply

    Click here to cancel reply.

    • Search:
    • Menu Utama

      • Home
      • Visi
      • Misi
      • Contact us
      • Download
    • Artikel

      • Islam
        • As-Sulthon menurut Qur’an Hadist
        • Dakhonuh
        • Jama'ah
        • Keutamaan Ilmu Mangkul
        • Metode Mempelajari Qur'an Hadist
        • Obrolan ringan bersama orang yang mengaku salaf versi Indonesia
        • Penjelasan Surat Ali-Imron ayat 103 dan 105
        • Wajib Bai'at
        • Wassabiquna Alauwalun
      • Obrolan Ringan
        • Answer for Comment of Mr Gonang in artichel Wajib Bai’at
        • Faham Salaf indon == Faham Yahudi …???
        • Ijtihad Amir Salafi Indon…
        • Jawaban untuk Komentar ” Abu Fadhilah “
        • Perdebatan Orang Iman Vs Kafir
        • Perdebatan with Salafi
        • Sejarah Singkat KeAmiran Gol. yang mengaku Salafy di Indonesia
        • Tanggapan untuk Salafi
        • “Front Pembela Qur’an Hadist ” Vs “Oposisi / Mua’laf Mauludin”
    • Information

      51,746 spam comments blocked by
      Akismet
      • Home
      • Visi
      • Misi
      • Contact us
      • Download
      • Crew FPQH

      Developed by Official Front Pembela Qur'an Hadist © 2010