Fpqh Kembali menampilkan Obrolan ringan dengan orang yang mengaku Salaf versi Indonesia ;
disini akan kami bahas tentang
- Berdo’a sambil mengangkat tangan
- Jenggot
- Sunnah Sahabat
1. Berdo’a Sambil Mengangkat Tangan
Menurut orang yang mengaku Salaf versi Indonesia berdoa sambil mengangkat tangan boleh dilakukan setelah sholat Sunnah saja dan di luar waktu Sholat, Selain itu tidak boleh di kerjakan sambil mengangkat tangan, dasar mereka beranggapan seperti itu adalah mereka mengatakan : ” Tidak ada satu hadist pun yang menerangkan berdo’a sambil mengangkat tangan kecuali dua hal diatas“.jadi menurut mereka setelah Sholat Wajib tidak boleh berdo’a sambil Mengangkat tangan. ==> sebab tidak ada hadistnya.
Menanggapi hal diatas kami Fpqh akan meluruskan dengan bahasa yang sederhana agar para pembaca bisa lebih mudah dalam mencerna. seperti ini ==> “Hadist adalah cerita, dan dalam cerita ada beberapa bagian : ada Judul, Tema, Topik dan alur cerita“. dan dalam memahami sebuah hadist kita di tuntut teliti, benar, dan tepat. salah mengambil bagian dalam hadist itu dampaknya sangat fatal, maksud kita ingin menerapkan suatu hadist tetapi justru menciptakan Bid’ah.
contoh :
kita mengambil hadist bab Sholat, yang kita ambil untuk pemahaman bukan dimana Rosul mengerjakan Sholat / Sholat hanya boleh dikerjakan di suatu wilayah / Negara tertentu dimana Nabi mengerjakan Sholat, tetapi yang ambil untuk pemahaman adalah Bagaimana Tata cara Sholat, mulai dari gerakan Sholat dan Bacaan Sholat yang di Sunnahkan.
sebab bisa saja kita beranggapan: dulu Nabi Sholatnya di wilayah Arab Saudi, jadi Sholat di Luar Arab Saudi tidah sah. termasuk di Indonesia dll. sebab tidak ada tuntunan dari Rosul Sholat di kerjakan di Indonesia …. Apa Jadinya kalau kita beranggapan demikian ????
Sekarang kembali pada bahasan berdo’a sambil mengangkat tangan, kita mengambil suatu hadist bukan ” kapan di perbolehkan berdo’a sambil mengangkat tangan, tetapi yang diambil dan ditekankan adalah adab/tatacara berdo’a sambil mengangkat tangan.
kesimpulannya :
- adab / tata cara berdo’a yang dicontohkan Rosul adalah sambil mengangkat tangan.
- tidak ada batasan dalam berdo’a, kapanpun berdo’a pasti di dengar oleh Alloh, kecuali jangan berdo’a di tempat larangan…
2. Jenggot …. Wajibkah Jenggot ?
Fpqh beberapa kali bertemu dengan orang-orang yang mengaku Salaf versi Indonesia dan membicarakan tentang masalah hukumnya Jenggot, diantara mereka ada bermacam-macam hujah tentang Jenggot, tetapi dapat kita ambil kesimpulan, Jenggot menurut mereka adalah Wajib. dan untuk lebih jelasnya kita ceritakan sedikit alur pembicaraan Fpqh dengan mereka orang yang mengaku Salaf versi Indonesia :
Fpqh : ” Apakah Jenggot menurut Anda Wajib ? ”
Slf versi Indonesia : ” Ya … dasar wajibnya jenggot adalah termasuk Sunnah Rosul, yangmana Rosul bersabda : ” Alaikum biSunnahti … “, yang kalau dijabarkan atau di di hubungkan dengan hadist diatas Jenggot termasuk Sunnah dan wajib kita untuk menetapi Sunnah. dan Rosul tidak pernah memerintahkan untk mencukur Jenggot kecuali 3.
Fpqh : ” Kalau mendengar dasar dalil ” Alikum biSunnati… ” Jenggot di wajibkan, bukankah Sholat Duha, Puasa Senin Kamis juga termasuk Sunnah…. apakah itu juga Wajib ???”.
SlfversiIndonesia : ” < terdiam >…”.
Fpqh : ” Untuk memahami Suatu perintah itu Wajib / tidak wajib. cukup melihat, Apakah perintah itu ada Ancamannya/Sangsi bila tidak di kerjakan…. . maka kalau perintah itu di kategorikan Wajib maka kalau perintah tersebut tidak dikerjakan pasti ada sangsinya.
contoh : ” Barangsiapa yang meninggalkan Sholat 5 waktu maka hukumnya Kafir “, ” Barang siapa mampu Haji tidak mau berangkat Haji maka kalau Mati dia dihukumi Mati dalam keadaan Yahudi atau Nasroni.
pertanyaanya : Apa sangsi / ancamannya orang yang tidak berjenggot / sengaja memotong jenggot ???
eeee…. ternyata orang yang mengaku Salaf versi Indonesia itu tidak bisa menjawab.
kesimpulan : Alloh / Rosul tidak mungkin membuat suatu perintah wajib tidak disertai sangsi/ancaman bila tidak dikerjakan. dan masalah hukum Jenggot adalah Tidak Wajib.
3. Sunnah Sahabat
Orang yang mengaku Salaf versi Indonesia sering mengatakan Sunnah Sahabat, maksudnya dalil “Maana alaihi wa ashabihi” diartikan dan dipahami ==> ikutilah Sunnahku dan Sunnah Sahabat.
Apa ada Sunnah Sahabat ? di dalam hadist yang namanya Sunnah ada 2 : Sunnah Rosul dan Sunnah Kholifah. berdasarkan dalil: ” Alaikum biSunnati Wa Sunnati Khulafaurrosyidin” tetapilah Sunnahku dan Sunnah para Khulafaurrosyidin.
Bukankah Kholifah juga Sahabat ? Benar… Kholifah adalah Sahabat, tetapi Sahabat belum tentu Kholifah, maka kalau orang yang mengaku Salaf versi Indonesia mengatakan Sunnah sahabat ini jelas Salah sebab tidak semua sahabat itu Khulafaurrosyidin.
Sunnah adalah perbuatan dan Ucapan yang diikuti untuk dijadikan ibadah dan didalam hadist cuma ada 2 Sunnah yang di perintahkan untuk diikuti yaitu : ” Sunnah Rosul dan Sunnah Khulifaurrosyidin “. Kalau ada Sunnah Sahabat terus Sahabat yang mana yang kita ikuti Sunnahnya, sebab Sahabat jumlahnya banyak….. Tsa’labah, Jadih bin Qoes, Abdulloh bin Uba’i yang juga termasuk Sahabat. Apakah kita harus ikuti Sunnah mereka ?????.
NB : untuk berikutnya kami akan kupas Surat At-taubah ayat 100 yang di putar balikkan oleh orang yang mengaku Salaf versi Indonesia untuk menguatkan hujahnya, padahal tidak sesuai dengan makna sesungguhnya….




Tampilkan posting dengan label KAIDAH FIQH. Tampilkan semua posting
MENGANGGAP PERINTAH NABI ADALAH SUNNAH KARENA TIDAK ADA DALIL ANCAMANNYA
Jumat, 20 November 2009
Suatu ketika kita akan bertemu dengan orang-orang meremehkan agamanya, dengan ilmunya yang dangkal ( tetapi ia merasa berilmu dan merasa mampu untuk beristinbat/ mengambil kesimpulan hukum karena ia telah merasa telah khatam Kitab hadits enam /kutubu as-sittah, ditambah lagi dengan Doktrin “Ilmu manqul adalah ilmu yang pol” serta Jargon “Dadio gurune Jagat” artinya “Jadilah Gurunya Dunia”).
Maka Ia dengan gampang menvonis sebuah hukum agama dengan mengatakan “ini hukumnya sunnah” atau “tidak apa-apa” atau “tidak ada larangan” atau “tidak ada ancamannya”, atau “itu wajib untuk dikerjakan”, ia melakukan ini terkadang mendatangkan dalil tetapi tanpa sedikitpun meneliti dalil-dalil yang ia gunakan.
Misalnya dalam pembahasan keharaman hukum mencukur jenggot, ia akan mengatakan ;
” Ah itukan hukumnya sunnah……..siapa yang mewajibkan….bukankah tidak ada dalil yang melarangnya…atau mana dalil ancamannya?” maka ia berkata lagi maka hal itu masuk dalam perkara yang sunnah atau mandub dengan pengertiannya;
المندوب يثاب فاعله امتثالاً، ولا يعاقب تاركه
“mandub itu pelakunya diganjar jika ia melakukannya untuk mendapatkan pahala (ikhlas), dan orang yang meninggalkannya tidak mendapatkan adzab”.
Pembahasan:
Untuk membahasnya apakah perintah memelihara jenggot ini masuk pada hukum wajib atau mandub, mari kita datangkan terlebih dahulu sabda Rasulullah J :
Hadits pertama, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
“Potong pendeklah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Muslim no. 623)
Hadits kedua, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى
“Selisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.” (HR. Muslim no. 625)
Hadits ketiga, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
أَنَّهُ أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ.
“Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong pendek kumis dan membiarkan (memelihara) jenggot.” (HR. Muslim no. 624)
Hadits keempat, dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ
“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.” (HR. Muslim no. 626)
Hadits kelima, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
انْهَكُوا الشَّوَارِبَ ، وَأَعْفُوا اللِّحَى
“Cukur habislah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Bukhari no. 5893)
Hadits keenam, dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى ، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
“Selisilah orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.” (HR. Bukhari no. 5892)
Ulama besar Syafi’iyyah, An Nawawi rahimahullah mengatakan, ”Kesimpulannya ada lima riwayat yang menggunakan lafazh,
أَعْفُوا وَأَوْفُوا وَأَرْخُوا وَأَرْجُوا وَوَفِّرُوا
Semua lafazh tersebut bermakna membiarkan jenggot tersebut sebagaimana adanya.” (Lihat Syarh An Nawawi ‘alam Muslim, 1/416, Mawqi’ Al Islam-Maktabah Syamilah 5)[1]
Dari hadits-hadits di atas lafadz sabda Rasulullah J dalam bentuk amr / kata perintah, pertama “ selisihilah “ Dan kedua kata “biarkanlah”
Dalam kaidah fiqh hukum asal perintah adalah wajib bukan sunnah,
الأمر يقتضى الوجوب
( kata perintah itu menunjukkan wajib )
Silahkan lihat pada kitab Mukhtashor Al-jama’ah wa al imamah, Jama’ah354 halaman 4
Terkecuali jika ada dalil yang menunjukkan bahwa perintah itu menjadi sunnah
Artinya perintah Nabi J di atas memiliki konsekwensi wajib untuk dilaksanakan dan jangan diselisihi dengan mengatakan “itukan Cuma sunnah” ini adalah perkataan yang menyelisihi perintah Nabi J
Kalau ditanya “bukankah tidak ada dalil yang menunjukkan larangannya atau dalil ancaman jika mencukur jenggot?”
Maka kita jawab “kalau antum membaca Al-qur’an, maka akan antum dapati dalil larangannya” yakni firman Allah :
وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (7) الحشر
“Dan apa saja yang datang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kalian, maka ambillah (laksanakanlah), dan apa saja yang kalian di larang untuk mengerjakannya, maka berhentilah (tinggalkanlah)! Dan takutlah kamu sekalian kepada Allah, sesungguhnya siksa Allah Maha dahsyat ” (Al-Hasyr: 7)
فَلْيَحْذَرِ الذينَ يُخالِفُونَ عِنْ أمْرِهِ أنْ تُصِيبَهُم فِتنِةٌ أوْ يُصِيبَهُم عَذابٌ ألِيمٌ ( النور :63 )
“Maka hendaklah orang-orang yang menyelisihi perintah-nya (Rosul ) takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa azab yang pedih”. ( QS. An-nur ayat 63 )
Selain itu, apakah antum menginginkan setiap adanya perintah dari Alloh Dan Rasulnya baru akan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh kalau sudah ada dalil ancamannya, maka cara berfikir seperti ini tak ubahnya mengikuti pola pikir umat Nabi Musa yakni bani Isroil dimana mereka baru mau berpegang teguh kepada isi kitab Taurat sehingga Allah mengangkat gunung di atas kepala mereka dengan ancaman akan ditimpakan kepada mereka.
وَإِذْ نَتَقْنَا الْجَبَلَ فَوْقَهُمْ كَأَنَّهُ ظُلَّةٌ وَظَنُّوا أَنَّهُ وَاقِعٌ بِهِمْ خُذُوا مَا آَتَيْنَاكُمْ بِقُوَّةٍ وَاذْكُرُوا مَا فِيهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (171) سورة الأعراف
Dan (ingatlah), ketika Kami mengangkat bukit ke atas mereka seakan-akan bukit itu naungan awan dan mereka yakin bahwa bukit itu akan jatuh menimpa mereka. (dan Kami katakan kepada mereka): “Peganglah dengan teguh apa yang telah Kami berikan kepadamu, serta ingatlah selalu (amalkanlah) apa yang tersebut di dalamnya supaya kamu menjadi orang-orang yang bertakwa”. (QS. Al-a’rof ayat 171)
Inilah sebabnya mengapa para ulama seperti Syaikh Bin Baz Dan yang lainnya menfatwakan tentang haramnya mencukur jenggot. (Lihat fatwa Lajnah Ad-daimah Nomor 667 )
Untuk selanjutnya mari kita pahami kaidah fiqh
الأمر يدل على الوجوب
“ Perintah menunjukkan atas kewajiban”
Suatu perintah yang mujarrot ( yang murni) menunjukkan atas kewajiban kecuali karena ada penghubung/petunjuk yang memalingkannya ( dari hukum wajib), dan dalil kewajiban adalah firman Allah:
فليحْذَرِ الذينَ يُخالِفُونَ عِنْ أمْرِهِ أنْ تُصِيبَهُم فِتنِةٌ أوْ يُصِيبَهُم عَذابٌ ألِيمٌ ( النور :63 )
“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-nya (Rosul ) takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa azab yang pedih”. ( QS. An-nur ayat 63 )
وَقَوْله ” فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْره ” أَيْ عَنْ أَمْر رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ سَبِيله وَمِنْهَاجه وَطَرِيقَته وَسُنَّته وَشَرِيعَته فَتُوزَن الْأَقْوَال وَالْأَعْمَال بِأَقْوَالِهِ وَأَعْمَاله فَمَا وَافَقَ ذَلِكَ قُبِلَ وَمَا خَالَفَهُ فَهُوَ مَرْدُود عَلَى قَائِله وَفَاعِله كَائِنًا مَنْ كَانَ كَمَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحَيْنِ وَغَيْرهمَا عَنْ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : ” مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرنَا فَهُوَ رَدّ ” أَيْ فَلْيَحْذَرْ وَلْيَخْشَ مَنْ خَالَفَ شَرِيعَة الرَّسُول بَاطِنًا وَظَاهِرًا ” أَنْ تُصِيبهُمْ فِتْنَة ” أَيْ فِي قُلُوبهمْ مِنْ كُفْر أَوْ نِفَاق أَوْ بِدْعَة ” أَوْ يُصِيبهُمْ عَذَاب أَلِيم ” أَيْ فِي الدُّنْيَا بِقَتْلٍ أَوْ حَدّ أَوْ حَبْس أَوْ نَحْو ذَلِكَ* تفسير القرآن العظيم
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan : dan fimannya Allah : ” Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-nya” maksudnya dari perintah Rosulullah J yakni jalannya Nabi, Manhajnya Nabi, Thoriqohnya Nabi , Sunnahnya Nabi , Syari’atnya Nabi, maka semua ucapan dan amalan diukur/ditimbang dengan dengan ucapan dan perbuatan Nabi, Maka apa-apa yang mencocoki Ucapan dan perbuatan Nabi diterima, sebaliknya jika menyelisihi, maka ditolak dari orang yang berkata atau berbuat, siapapun dia, Sebagaimana telah tetap sebuah hadits dari As-shohihain dan selainnya dari Rasulullah J, Beliau berkata :
” مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرنَا فَهُوَ رَدّ”
“Barang siapa yang mengerjakan suatu amalan, yang mana amalan tersebut bukan perkara kami, maka tertolak”
maksudnya hendaklah orang yang menyelisihi syari’at rasulullah J baik secara bathin ataupun lahir merasa takut dan kuatir ” apabila mereka tertimpa fitnah” yakni di dalam hati mereka menjadi kafir, nifaq ataupun bid’ah ” atau mereka tertimpa adzab yang menyakitkan” yakni di dunia dengan diperangi atau di hukum atau ditawan dan semisalnya.
Kalaulah sebuah perintah itu tidak menunjukkan kewajiban ( menuntut pelaksanaannya ) maka tidaklah sampai pada derajat bila meninggalkannya ( tidak melaksanakannya ) akan mendapatkan fitnah atau siksaan yang pedih.
وقال عليه الصلاة والسلام : لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ*
أخرجه البخاري ( 887 ) ومسلم ( 3/142 ) .
Dan Rasulullah bersabda ” seandainya tidak memberatkan kepada umatku, niscaya aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak mengerjakan sholat fardhu” HR. Bukhori dan muslim.
Maka nabi J memerintahkan kepada umatnya kalau tidak memberatkan pada mereka, berkata khotib al-baghdady di dalam kitab fiqh wa mutafaqqih Juz 1 halaman 68 Hadits ini menunjukkan bahwa Seandainya perintah itu diwajibkan maka akan memberatkan….
Ada empat petunjuk yang memalingkan suatu perintah itu berubah dari hukum wajib menjadi hukum sunnah ,yaitu;
Bila terdapat dalil perintah kemudian disebutkan berikutnya penjelasan yang menunjukkan bahwa perintah itu sunnah.
Misalnya hadits rofiq bin khudaij sesungguhnya Nabi J berkata :
أَسْفِرُوا بِالْفَجْرِ فَإِنَّهُ أَعْظَمُ لِلْأَجْرِ
أخرجه الترمذي ( 154 ) والنسائي ( 1/272 ) وهو صحيح .
“Shalatlah subuh ketika sudah terang, karena itu pahalanya lebih besar.”. HR. At-tirmidzi Dan an-nasai, hadits shohih
Maka penjelasannya Adalah sebab isfar/menterangkan waktu fajar besar fahalanya, menunjukkan bahwa sholat subuh di saat gholas ( yakni masa bercampurnya cahaya fajar Dan gelapnya malam) berfahala juga akan tetapi bukan termasuk masa isfar (betul-betul jelas terbitnya fajar shodiq) , maka ia menjadi perintah sunnah
Jika datang dalil yang lain yang menunjukkan bahwa perintah pada dalil yang awal tidak wajib.
Misalnya Hadits Aby tamimah al-hajimy dari seorang laki-laki dari kaumnya yang termasuk jajaran sahabat, sesungguhnya Nabi J bersabda :
إِذَا لَقِيَ الرَّجُلُ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ فَلْيَقُلْ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ
أخرجه الترمذي ( 2722 ) وصححه ، وصححه أيضا الألباني في الصحيحة ( 1403 )
Jika seseorang bertemu dengan saudaranya muslim, hendaklah ia mengucapkan ” Assalamu ‘alaikum warohmatullah ”
Maka kata perintah dengan tambahan lafadz ” warohmatullah” tidaklah wajib bersdasarkan hadits ‘imran bin hushain , ia berkata :
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ فَرَدَّ عَلَيْهِ السَّلَامَ ثُمَّ جَلَسَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرٌ….
أخرجه أبو داود ( 5195 ) والترمذي ( 2690 ) وهو صحيح
” seorang laki-laki datang kepada Nabi J kemudian mengucapkan ” Assalamu ‘alaikum” maka nabi membalas salamnya lantas Nabi duduk, kemudian mengatakan ” sepuluh” maksudnya sepuluh kebaikan. HR. Abu dawud dan at-tirmidzi
Maka di dalam hadits ini Nabi J tidak memerintahkan pada seseorang mengucapkan salam dengan menambah lafadz ” warohmatullah” atas ucapan ” Assalamu ‘alaikum” Hal ini menunjukkan bahwa perintah pada hadits ini menunjukkan sunnah.
Jika datang perbuatan Nabi J meninggalkan perintah tersebut.
Misalnya, hadits ibnu ‘abbas sesungguhnya Rasulullah J bersabda : ” Bepakaianlah kain dengan pakaian kalian yang berwarna putih, sesungguhnya pakaian putih adalah pakaian terbaik kalian, dan mengkafanilah mayit kalian dengan kain berwarna putih” HR. Abu dawud dan At-tirmidzi, shohih
Maka di dalam hadits ini adalah perintah memakai pakaian putih, lalu datang perbuatan Nabi J meninggalkan perintah ini dari aby rimtsah At-tamimy, ia berkata
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ بُرْدَانِ أَخْضَرَانِ
أخرجه أبو داود ( 4095 ) والترمذي ( 2813 )
” aku melihat Rosulullah J memakai dua burdah berwarna hijau” HR. Abu dawud dan At-tirmidzi
Jika datang atsar dari Sahabat yang mana ia meriwayatkan sebuah hadits yang menunjukkan suatu perintah tidak wajib, maka perawi lebih mengetahui dengan apa-apa yang telah ia riwayatkan, Dan ketahuilah dengan FIQH pada apa-apa yang diceritakan dari beberapa hadits.
Inilah empat qorinah / petunjuk yang memalingkan suatu perintah berubah dari makna wajib menjadi makna sunnah, demikian pula berlaku untuk hukum larangan, dari hukum haram berubah menjadi hukum makruh.
Maroji’ :
Tafsir Qur’anu al-’azhim oleh imam ibnu katsir
Al-ushul min ‘ilmi ushul oleh Syaikh Muhammad bin sholih Al-utsaimin
Ushul Fiqh ‘ala manhaj Ahli Hadits oleh Syaikh Zakarya bin Ghulam Al-bakistany
[1] Di samping hadits-hadits yang menggunakan kata perintah di atas, memelihara jenggot juga merupakan sunnah fithroh. Dari Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ
“Ada sepuluh macam fitroh, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” (HR. Muslim no. 627)
Jika seseorang mencukur jenggot, berarti dia telah keluar dari fitroh yang telah Allah fitrohkan bagi manusia. Allah Ta’ala berfirman,
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada penggantian pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ar Ruum [30] : 30)
Demikian pula, menggunting (memotong) kumis wajib hukumnya akan tetapi memotong habis adalah lebih afdhal (utama), sedangkan memperbanyak atau membiarkannya begitu saja, maka tidak boleh hukumnya karena bertentangan dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Potonglsh kumis”, “Potonglah kumis sampai habis”,
أن النبي صلى الله عليه وسلم قال من لم يأخذ من شاربه فليس منا
سنن الترمذي الأدب (2761),سنن النسائي الزينة (5047).
“Barangsiapa yang tidak mengambil dari kumisnya (memotongnya) maka dia bukan termasuk dari golongan kami”
Nabi berpesan kpd para shohabat:
“tetapilah Sunnahku dan Sunnah para Khulafaurrosyidin*”
* Abu Bakar, Umar, Ustman dan Ali
Nabi tidak berpesan: ” tetapilah sunnah kalian, wahai para shohabat”
jelas?????
Berdoa Dengan Mengangkat Tangan
Mengangkat tangan dalam berdoa merupakan etika yang paling agung dan memiliki keutamaan mulia serta penyebab terkabulnya doa.
Dari Salman Al-Farisi Radhiyallahu ’anhu bahwa Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya Rabb kalian Maha Hidup lagi Maha Mulia, Dia malu dari hamba-Nya yang mengangkat kedua tangannya (meminta-Nya) dikembalikan dalam keadaan kosong tidak mendapat apa-apa”. [Sunan Abu Daud, kitab Shalat bab Doa 2/78 No. 1488, Sunan At-Tirmidzi, bab Doa 13/68. Musnad Ahmad 5/438. Dishahihkan Al-Albani, Shahih Sunan Abu Daud].
Syaikh Al-Mubarak Furi berkata bahwa lafazh hayyun berasal dari lafazh haya’ yang bermakna malu. Allah memiliki sifat malu yang sesuai dengan keagungan dzat-Nya kita beriman tanpa menggambarkan sifat tersebut. Lafazh kariim yang berarti Maha Memberi tanpa diminta dan dihitung atau Maha Pemurah lagi Maha Memberi yang tidak pernah habis pemberian-Nya, Dia dzat yang Maha Pemurah secara mutlaq. Lafazh an yarudahuma shifron artinya kosong tanpa ada sesuatu. (Mur’atul Mafatih 7/363).
Dari Anas Radhiyalahu ’anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam tidak berdoa dengan mengangkat tangan kecuali dalam shalat Istisqa. [Shahih Al-Bukhari, bab Istisqa’ 2/12. Shahih Muslim, kitab Istisqa’ 3/24].
Imam Hafizh Ibnu Hajar berkata bahwa hadits tersebut tidak menafikan berdoa dengan mengangkat tangan akan tetapi menafikan sifat dan cara tertentu dalam mengangkat tangan pada saat berdoa, artinya mengangkat tangan dalam doa istisqa’ memiliki cara tersendiri mungkin dengan cara mengangkat tangan tinggi-tinggi tidak seperti pada saat doa-doa yang lain yang hanya mengangkat kedua tangan sejajar dengan wajah saja.
Berdoa dengan mengangkat tangan hingga sejajar dengan kedua pundak tidaklah bertentangan dengan hadits di atas sebab beliau pernah berdoa mengangkat tangan hingga kelihatan putih ketiaknya, maka boleh mengangkat tangan dalam berdoa hingga kelihatan ketiaknya, akan tetapi di dalam shalat istisqa dianjurkan lebih dari itu atau mungkin pada shalat istisqa kedua telapak tangan diarahkan ke bumi dan dalam doa selainnya kedua telapak tangan diarahkan ke atas langit.
Imam Al-Mundziri mengatakan bahwa jika seandainya tidak mungkin menyatukan hadits-hadits diatas, maka pendapat yang menyatakan berdoa dengan mengangkat tangan lebih mendekati kebenaran sebab banyak sekali hadits-hadits yang menetapkan mengangkat tangan dalam berdoa, seperti yang telah disebut Imam Al-Mundziri dan Imam An-Nawawi dalam Syarah Muhadzdzab dan Imam Al-Bukhari dalam kitab Adabul Mufrad. Adapun hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari ’Amarah bin Ruwaibah bahwa dia melihat Bisyr bin Marwan mengangkat tangan dalam berdoa, lalu mengingkarinya kemudian berkata : “Saya melihat Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam tidak lebih dari ini sambil mengisyaratkan jari telunjuknya. Imam At-Thabari meriwayatkan dari sebagian salaf bahwa disunnahkan berdoa dengan mengisyaratkan jari telunjuk. Akan tetapi hadits di atas terjadi pada saat khutbah Jum’at dan bukan berarti hadits tersebut menafikan hadits-hadits yang menganjurkan mengangkat tangan dalam berdoa. [athul Bari 11/146-147].
Akan tetapi dalam masalah ini terjadi kekeliruan, sebagian orang ada yang berlebihan dan tidak pernah sama sekali mau meninggalkan mengangkat tangan, dan sebagian yang lainnya tidak pernah sama sekali mengangkat tangan kecuali waktu-waktu khusus saja, serta sebagian yang lain di antara keduanya, artinya mengangkat tangan pada waktu berdoa yang memang dianjurkan dan tidak mengangkat tangan pada waktu berdoa yang tidak ada anjurannya. Imam Al-’Izz bin Abdussalam berkata bahwa tidak dianjurkan mengangkat tangan pada waktu membaca doa iftitah atau doa diantara dua sujud. Tidak ada satu haditspun yang shahih yang membenarkan pendapat tersebut.
Begitupula tidak disunahkan mengangkat tangan tatkala membaca doa tasyahud dan tidak dianjurkan berdoa mengangkat tangan kecuali waktu-waktu yang dianjurkan oleh Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam untuk mengangkat tangan. [Fatawa Al-Izz bin Abdussalam hal. 47].
Syaikh Bin Bazz berkata bahwa dianjurkan berdoa mengangkat tangan karena demikian itu menjadi penyebab terkabulnya doa, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam.
“Artinya : Sesungguhnya Tuhan kalian Maha Hidup lagi Maha Mulia, Dia malu kepada hamba-Nya yang mengankat kedua tangannya (meminta-Nya), Dia kembalikan dalam keadaan kosong tidak mendapat apa-apa”. [Hadits Riwayat Abu Dawud].
Dan sanda Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam.
“Artinya : Sesungguhnya Allah Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang beriman seperti memerintahkan kepada para rasul, Allah berfirman.
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah”. [Al-Baqarah : 172].
Dan firman Allah : “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. [Al-Mukminuun : 51]
Kemudian beliau menyebutkan seseorang yang lusuh mengangkat kedua tangannya ke arah langit berdoa : ’Ya Rabi, ya Rabbi tetapi makanannya haram, minumannya haram dan pakaiannya haram serta darah dagingnya tumbuh dari yang haram, bagaimana doanya bisa dikabulkan .?” [Shahih Muslim, kitab Zakat 3/85-86]
Tidak dianjurkan berdoa mengangkat tangan bila Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam tidak mengangkat kedua tangannya pada waktu berdoa seperti berdoa pada waktu sehabis salam dari shalat, membaca doa di antara dua sujud dan membaca doa sebelum salam dari shalat serta pada waktu berdoa dalam khutbah Jum’at dan Idul fitri, tidak pernah ada hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam mengangkat tangan pada waktu waktu tersebut.
Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam adalah panutan kita dalam segala hal, apa yang ditinggalkan dan apa yang dilaksanakan semuanya suatu yang terbaik buat umatnya, akan tetapi jika dalam khutbah Jum’at khatib membaca doa istisqa’, maka dianjurkan mengangkat tangan dalam berdoa sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasulullah Shallallah ’alaihi wa sallam. [Shahih Al-Bukhari, bab Istisqa’, bab Jamaah Mengangkat Tangan Bersama Imam 2/21].
Dianjurkan mengangkat tangan dalam berdoa setelah shalat sunnah tetapi lebih baik jangan rutin melakukannya karena Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam tidak rutin melakukan perbuatan tersebut dan seandainya demikian, maka pasti kita menemukan riwayat dari beliau Shallallahu ’alaihi wa sallam terlebih para sahabat selalu menyampaikan segala tindakan dan ucapan beliau baik dalam keadaan mukim atau safar.
Adapun hadits yang berbunyi :
“Artinya : Shalat adalah ibadah yang membutuhkan khusyu’ dan berserah diri, maka angkatlah kedua tanganmu dan ucapkanlah : Ya Rabbi, ya Rabbi”. [Hadits Dhaif, Fatawa Muhimmmah hal. 47-49].
Dan tidak dianjurkan mengangkat tangan dalam membaca doa thawaf sebab Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam berkali-kali melakukan thawaf tidak ada satu riwayatpun yang menjelaskan bahwa beliau berdoa mengangkat tangan pada saat thawaf.
Sesuatu yang terbaik adalah mengikuti ajaran Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam dan sesuatu yang terburuk adalah mengikuti perbuatan bid’ah.
Cara mengangkat tangan dalam berdoa.
Ibnu Abbas berpendapat bahwa cara mengangkat tangan dalam berdoa adalah kedua tangan diangkat hingga sejajar dengan kedua pundak, dan beristighfar berisyarat dengan satu jari, adapun ibtihal (istighasah) dengan mengangkat kedua tangan tinggi-tinggi. [Sunan Abu Daud, bab Witir, bab Doa 2/79 No. 14950. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud].
Imam Al-Qasim bin Muhammad berkata bahwa saya melihat Ibnu Umar berdoa di Al-Qashi dengan mengangkat tangannya hingga sejajar dengan kedua pundaknya dan kedua telapak tangannya dihadapkan ke arah wajahnya. [Dishahihkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 11/147. Dinisbatkan kepada AL-Bukhari dalam kitab Adabul Mufrad tetapi tidak ada].
Ketahuilah bahwa doa Istisqa’ memiliki dua cara
Pertama.
Mengangkat kedua tangan dan mengarahkan kedua telapak tangan ke wajah, berdasarkan dari Umair Maula Abi Al-Lahm bahwa dia melihat Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam berdoa istisqa di Ahjari Zait dekat dengan Zaura’ sambil berdiri mengangkat kedua telapak tangannya tidak melebihi di atas kepalanya dan mengarahkan kedua telapak tangan ke arah wajahnya. [Sunan Abu Daud, kitab Shalat bab Raf’ul Yadain fil Istisqa’ 1/303 No. 1168. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud 1/226 No. 1035].
Kedua
Mengangkat tagan tinggi-tinggi dan mengarahkan luar telapak tangan ke arah langit dan dalam telapak tangan ke arah bumi. Dari Anas bahwa beliau melihat Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam berdoa saat istisqa dengan mengangkat tangan tinggi-tinggi dan mengarahkan telapak tangan sebelah dalam ke arah bumi hingga terlihat putih ketiaknya. [Sunan Abu Daud, kitab Shalat bab Raf’ul Yadain fil Istisqa’ 1/303 No. 1168. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud 1/226 No. 1035].
Hukum Jenggot : Wajib, Sunnah atau Adat?
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya pernah mendengar dan membaca bahwa pria muslim harus memanjangkan jenggot/janggutnya dan membiarkannya tumbuh panjang apa adanya dan tidak boleh dicukur atau dirapikan sedikitpun.
Bolehkan :
1. Demi kerapian seperti rambut kepala, janggut dirapikan (yang penting tetap ada).
2. Kalau tidak pakai janggut alias dipotong licin boleh ngak secara syariah Islam
Mohon penjelasannya
Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Rachmat Kurniawan
Jawaban
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dalil-dalil bahwa Rasulullah SAW berjenggot pasti sudah dibaca oleh semua kalangan. Demikian juga bahwa Rasulullah SAW bersabda untuk memanjangkan jenggot dan memotong kumis agar berbeda dengan orang yahudi, pasti sudah dilalap habis oleh para ulama. Dan kesemuanya merupakan hadits yang secara sanad telah diakui keshahihannya.
Di antara dalil-dalil itu adalah :
خالِفُوا المُشركينَ ووَفِّرُوا اللِّحى واحْفُوا الشوارب
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Saw bersabda,“Berbedalah kalian dengan orang-orang musyrik, panjangkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis. (HR. Bukhari)
Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,“Berbedalah kalian dengan orang-orang musyrik, pendekkanlah kumis, dan panjangkanlah jenggot.”(HR. Muslim)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda”Potonglah kumis dan biarkan jenggot, selisilah orang-orang majusi” (HR. Ahmad II/365, 366 dan Muslim 260)
عن عائشة عن النبي ص قال : عشْرٌ مِن الفطرة: قصُّ الشارب وإعفاء اللحْية والسواك واستنشاق الماء وقصُّ الأظفار وغسْل البراجِم ونَتْفُ الإبِط وحلْق العانَة وانتقاص الماء
Dari Aisyah radhiyallahu anha bahwa Nabi SAW bersabda,”10 hal yang termasuk fitrah : mencukur kumis, memanjangkan jenggot, bersiwak, istinsyak (memasukkan air ke hidung), memotong kuku, mencuci sela-sela jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan menghemat air.(HR. Muslim)
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,”Selisihilah orang-orang musyrik (dengan cara) melebatkan jenggot dan memendekkan kumis” (HR. Bukhari 5553 dan Muslim 259)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Panjangkanlah jenggot dan potonglah kumis. Janganlah kalian menyerupai orang-orang Yahudi dan Nasrani” (HR. Ahmad, Al-Musnad II/366)
Apakah Semua Tindakan Rasulullah SAW Hukumnya Wajib Kita Ikuti?
Tapi yang jadi masalah, apakah setiap perbuatan Rasulullah SAW itu menjadi sebuah kewajiban atau sekedar menjadi sunnah, itu adalah perkara yang lain. Apakah perintah Rasulullah SAW berlaku secara universal ataukah terkait dengan keadaan dan kondisi tertentu, itu adalah sebuah tema yang masih jadi perbedaan pandangan para ulama.
Ini adalah sebuah pertanyaan yang sangat penting sekaligus susah dijawab. Kita ambil contoh sederhana, misalnya diriwayatkan bahwa Rasullullah SAW pernah naik mimbar untuk khutbah Jumat dengan memegang tongkat.
Haditsnya shahih dan semua ulama sepakat atas hal itu. Tapi yang jadi titik masalah, bagaimana kemudian menafsirkan hal itu ke dalam tataran wilayah hukum. Apakah dalam khutbah Jumat disunnahkan buat khatib untuk pegang tongkat, ataukah hukumnya malah wajib, sehingga kalau tidak pegang tongkat menjadi tidak sah? Ataukah tongkat itu hanya sekedar urusan teknis lantaran dahulu Rasulullah SAW sudah tua dan badannya butuh disangga dengan tongkat?
Tentu ini adalah wilayah khilafiyah yang berangkat dari perbedaan dalam metodologi pengambilan kesimpulan hukum. Dan dalam kenyataannya, kita menyaksikan sebagian masjid telah menyediakan tongkat khusus buat dipegang khatib saat naik mimbar, walau pun sebenarnya khatib itu masih muda dan badannya kekar, tapi karena ada riwayat bahwa Rasulullah SAW khutbah berpegangan pada tongkat, si khatib muda itu pun khutbah dengan berpegangan pada tongkat.
Kalau kita tanya, kenapa khutbah pakai tongkat, jawabnya enteng saja, kan Rasulullah SAW juga khutbah pakai tongkat.
Sementara masjid yang lainnya tidak menyediakan tongkat buat khatib. Kalau ditanya kenapa tidak ada tongkat, mereka akan jawab bahwa tongkat itu bukan sunnah dalam khutbah jumat, meskipun Rasulullah SAW diriwayatkan pernah khutbah pakai tongkat.
Maka demikian juga dengan masalah perjenggotan. Sebagian ulama mengatakan bahwa jenggot itu wajib dipelihara oleh setiap laki-laki muslim. Apa dasarnya? Ya, karena dahulu Nabi SAW itu jenggotan, bahkan diriwayatkan jenggotnya sangat panjang dan lebat sampai ke pusernya.
Perbedaan Pendapat Para Ulama
Dengan perbedaan metodologi pengambilan hukum yang ada, maka akibatnya kita melihat ulama berbeda penapat dalam masalah ini. Sebagai orang yang sedang belajar ilmu syariah, tidak ada salahnya kita melakukan eksplorasi lebih jauh tentang siapa saja yang ikut memberikan fatwa dalam masalah ini dan kenapa mereka berbeda pendapat.
Secara umum kita akan membagi dua saja, yaitu kalangan yang mewajibkan jenggot dan kalangan yang tidak mewajibkan. Mereka yang tidak mewajibkan, masih berbeda lagi, ada yang mengatakan sunnah dan kalau tidak memelihara jenggot berarti makruh, dan ada juga yang mengatakan bukan sunnah.
Saya coba tampilkan hanya beberapa saja, tentu para ulama yang punya pendapat dalam masalah ini sangat banyak, tapi cukup beberapa saja karena terbatasan halaman, lagian biar tidak bosen membacanya karena kepanjangan.
1. Mereka Yang Mewajibkan Jenggot
1.1. Pendapat Mazhab Hanafi dan Hanbali
Kedua mazhab ini secara tegas menyebutkan bahwa haram hukumnya mencukur habis jenggot. Pendapat ini didukung oleh sebagian kalangan Maliki dan sebagian kecil dari ulama di kalangan mazhab Syafi’i.
Ibnu Qudamah dari mazhab Hambali dalam kitab Al-Mughni jilid 8 halaman 433 bab At-Ta’zir fil Islam, mengatakan bahwa orang yang mencukur jenggotnya wajib membayar diyat kamilah (tebusan), sebagaimana juga merupakan pendapat Imam Ahmad, Abu Hanifah dan Al-Imam Ats-Tsauri. Sedangkan, kata beliau, As-Syafi’i dan dan Maliki mengatakan harus dihukum sesuai dengan keputusan hakim.
Ini menunjukkan bahwa urusan mencukur jenggot merupakan hal yang terlarang buat umat Islam dalam pandangan para ulama mazhab.
1.2. Syeikh Al-Albani
Muhammad Nashiruddin Al-Albani –rahimahullah- telah menjelaskan hukum mencukur jenggot dalam kitabnya, Adabu Az-Zifaf, hal.118-123. Disana dia menegaskan bahwa mencukur jenggot termasuk adat kebiasaan yang sangat buruk bagi orang yang fitrahnya masih sehat, dan itu adalah sebuah bencana yang telah menimpa sebagian besar kaum laki-laki, yaitu berhias diri dengan cara mencukur jenggot yang itu tidak lain hanya karena ikut-ikutan kepada orang kafir Eropa.
1. 3. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Dalam kitab Risalah Fi Shifatin Shalatin Nabi, hal. 31 dituliskan bahwa saat ditanyakan kepada beliau tentang hukum mencukur jenggot, jawaban beliau adalah bahwa mencukur jenggot itu diharamkan karena merupakan perbuatan maksiat kepada Rasulullah SAW.
1.4. Syeikh Muqbil
Saking semangatnya urusan memelihara jenggot ini, sampai sebagian kalangan ulama seperti Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah mengeluarkan fatwa bahwa orang yang mencukur jenggotnya sampai habis tergolong orang yang fasiq.
2. Mereka Yang Tidak Mewajibkan
Namun sebagian ulama yang lain punya pendapat yang tidak sama.
2.1. Mazhab Syafi’i dan Maliki
Umumnya pendapat ulama di kalangan mazhab Syafi’i dan sebagian dari ulama mazhab Maliki menyebutkan bahwa mencukur habis jenggot tidak merupakan perkara yang haram. Hukumnya hanya sampai batas makruh saja.
2.2. Dr. Yusuf Al-Qaradawi
Dalam masalah apakah mencukur habis jenggot itu haram, Syeikh Doktor Yusuf Al-Qaradawi cenderung mengatakan bahwa hal itu bukan haram.
2.3. Syeikhul Azhar Jadil Haq Ali Jadilhaq
Beliau adalah ulama Mesir kenamaan yang pernah menjabat sebagai Grand Master Universitas Al-Azhar di Mesir. Dalam hal ini beliau tidak mewajibkan kita untuk memelihara jenggot, namun mengatakan bahwa memelihara jenggot itu hukumnya sunnah.
2.4 Syeikh Muhammad Syaltut dan Syeikh Muhammad Abu Zahrah
Dua ulama kenamaan Mesir ini juga tidak mewajibkan jenggot. Bahkan mereka mengatakan bahwa secara hukum syar’i, memelihara jenggot itu lebih merupakan kebiasaan (urf) saja. Tidak ada ketentuan syar’i yang khusus, apakah hukumnya wajib atau sunnah.
Di antara hujjah kalangan ini antara lain memang benar bahwa Rasulllah SAW berjenggot, bahkan benar bahwa beliau menganjurkan agar laki-laki muslim memelihara jenggot agar tampil beda dengan yahudi. Tapi contoh dari Rasulullah SAW tidak lantas menjadi sebuah kewajiban. Sebagaimana urusan tongkat waktu khutbah Jumat.
Ada pun Rasulullah SAW memerintahkan untuk berjenggot agar berbeda tampilan dengan orang yahudi, maka hal itu dianggap kondisional. Karena dahulu orang yahudi memelihara kumis dan mencukur habis jenggotnya.
Tapi ternyata di lain waktu, orang-orang yahudi punya penampilan yang berbeda, mereka malah mencukur habis kumis dan memanjangkan jenggot. Nah, kalau sudah begini, apakah kita tetap harus mencukur kumis dan memanjangkan jenggot? Tentu urusannya jadi panjang.
Pengalaman Pribadi
Dosen-dosen saya yang orang Saudi umumnya mewajibkan para mahasiswanya berjenggot panjang dan tebal. Wajah mereka ikut cerah kalau melihat mahasiswanya punya jenggot tebal dan panjang seperti mereka. Bahkan urusan jenggot panjang ini bisa berpengaruh ke nilai ujian. Hmm repot juga ya?
Untunglah saya dahulu termasuk yang ditakdirkan Allah punya jenggot, sehingga setiap bertemu dengan dosen-dosen Saudi, mereka selalu memuji saya,”Ya akhi, anta talibun muwaffaq, anta multazim bissunnah“. Enak juga ya punya jenggot, belum apa-apa sudah dipuji dosen.
Tapi yang kasihan malah teman saya, meski sudah lusinan obat jenggot dari berbagai merk dioles-oleskan ke dagunya yang licin dan mengkilap itu, ternyata tak satu pun jenggot yang diharapkan mau tumbuh disitu.
Saat bertemu dengan dosen Saudi, dia hanya bisa tersenyum kecut. Apalagi ketika dosen dari Saudi mengkritik,”Ya akhi, aina lihyah? Al-lihyah hiya sunnaturasulillah, lazim..labud…ittaqillah “. (Ya akhi, mana jenggot, jenggot itu sunnah Rasululah, harus… kudu..).
Tentu saja teman saya itu kelabakan. Entah sudah kehabisan akal atau tidak tahu harus menjawab apalagi, akhirnya dia bilang,”Afwan ya ustadz, hadzihi sunnah aidhan, bal hiya sunnatullah“. (maaf ustadz, ini sih sunnah juga, tapi sunnatullah).
Maksudnya, sudah sunnatullah bahwa jenggot tidak tumbuh di dagunya. Terus mau diapain lagi? Untungnya dosennya paham dan tertawa keras sekali mendengar kisahnya beli lusian obat jenggot tapi tidak berhasil tumbuh jenggot.
Saya hanya bilang, gimana mau tumbuh, lha wong yang jual obat jenggot saja tidak jenggotan? Benar juga ya, jawabnya.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
untuk jenggot … isi qur’an hadist adalah perintah, larangan cerita sudah menjadi hukum baku bahwa setiap perintah yang diwajibkan pasti disertai sangsi/ancaman atau kerugiannya bila tidak dikerjakan, setiap perintah yang tidak diwajibkan bila tidak dikerjakan tidak ada sangsi atau ancaman. sekarang kalau Mas Abu Fadhilah gak percaya saya mau tanya mas.. apa ancamannya orang yang tidak mengerjakan sholat dhuha, puasa senin kamis. ????? jawabnya singkat sebab itu sunnah.bukan wajib
Pembahasan :
=====” Untuk memahami Suatu perintah itu Wajib / tidak wajib. cukup melihat, Apakah perintah itu ada Ancamannya/Sangsi bila tidak di kerjakan…. . maka kalau perintah itu di kategorikan Wajib maka kalau perintah tersebut tidak dikerjakan pasti ada sangsinya.======
Pertanyaannya:
Darimanakah antum mendapat manqulan kaidah semacam ini?mana dalil pijakan kaidah ini? Mubaligh paku bumi mana yang memangkulkannya? Ataukah hanya dari ro’yimu sendiri? Sebaiknya antum datang ke Pondok Kediri untuk membahasnya kepada Paku Bumi, Dan coba tanyakan kepada bbrp Paku bumi yang berjenggot….
Sesungguhnya antum telah membangun kaidah yang berselisih dengan kitab mukhtashor al-jama’ah wa al-imamah pada halaman 4 (apakah antum sudah mangqul kitab ini?)
الأمر يقتضى الوجوب
( kata perintah itu menunjukkan wajib )
dalam kajian kitab-kitab fiqh, Hukum asal suatu perintah itu adalah wajib (bukan sunnah/mubah dengan pilihan boleh dikerjakan, boleh ditinggalkan,seperti kaidah antum).
Apa dalil kaidah ini? diantaranya firman Allah:
وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (7) الحشر
“Dan apa saja yang datang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kalian, maka ambillah (laksanakanlah), dan apa saja yang kalian di larang untuk mengerjakannya, maka berhentilah (tinggalkanlah)! Dan takutlah kamu sekalian kepada Allah, sesungguhnya siksa Allah Maha dahsyat ” (Al-Hasyr: 7)
أَيْ وَمَا أَمَرَكُمْ بِهِ فَافْعَلُوهُ ، لِأَنَّهُ قَابَلَهُ بِقَوْلِهِ : ( وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا )
Maksudnya dan apa-apa yang Rosululullah perintah dengannya, maka kerjakanlah. Karena berhadapan dengan firman Allah, ” dan apa- apa yang dilarangnya, maka tingalkanlah ( Syarah Fathu Al-Bary )
Ada empat qorinah/petunjuk yang memalingkan suatu perintah itu berubah dari hukum wajib menjadi hukum sunnah ,yaitu;
1. Bila terdapat dalil perintah kemudian disebutkan berikutnya ta’lil/penjelasan yang menunjukkan bahwa perintah itu sunnah.
2. Jika datang dalil yang lain yang menunjukkan bahwa perintah pada dalil yang awal tidak wajib.
3. Jika datang perbuatan Nabi J yang meninggalkan perintah tersebut.
4. Jika datang atsar dari Sahabat yang mana ia meriwayatkan sebuah hadits yang menunjukkan suatu perintah tidak wajib, maka perawi lebih mengetahui dengan apa-apa yang telah ia riwayatkan.
(Fikh ‘ala Manhaj Ahli al-hadits- karya Syaikh Zakarya Ghulam Qodir al-Bakistany)
Dalam pembahasan masalah jenggot coba perhatikan redaksi hadits-hadits dari sabda rosulullah yakni dengan menggunakan kata perintah dalam bentuk jazm dan tidak terdapat qorinah yang memalaingkannya dari keempat qorinah diatas
Ulama besar Syafi’iyyah, An Nawawi rahimahullah mengatakan, ”Kesimpulannya ada lima riwayat yang menggunakan lafazh,
أَعْفُوا وَأَوْفُوا وَأَرْخُوا وَأَرْجُوا وَوَفِّرُوا
Semua lafazh tersebut bermakna membiarkan jenggot tersebut sebagaimana adanya.” (Lihat Syarh An Nawawi ‘alam Muslim, 1/416, Mawqi’ Al Islam-Maktabah Syamilah 5)[1]
Dalam hal sholat dhuha atau puasa senin kamis, coba antum datangkan haditsnya Dan perhatikan dengan seksama matannya, apakah ada bentuk jazm dari perintah rosulullah kemudian antum ukur dengan empat qorinah diatas. Semoga berhasil……
MANA DALIL ANCAMAN MENYELISIHI PERINTAH ROSUL?
فليحْذَرِ الذينَ يُخالِفُونَ عِنْ أمْرِهِ أنْ تُصِيبَهُم فِتنِةٌ أوْ يُصِيبَهُم عَذابٌ ألِيمٌ ( النور :63 )
“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-nya (Rosul ) takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa azab yang pedih”. ( QS. An-nur ayat 63 )
وَقَوْله ” فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْره ” أَيْ عَنْ أَمْر رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ سَبِيله وَمِنْهَاجه وَطَرِيقَته وَسُنَّته وَشَرِيعَته فَتُوزَن الْأَقْوَال وَالْأَعْمَال بِأَقْوَالِهِ وَأَعْمَاله فَمَا وَافَقَ ذَلِكَ قُبِلَ وَمَا خَالَفَهُ فَهُوَ مَرْدُود عَلَى قَائِله وَفَاعِله كَائِنًا مَنْ كَانَ كَمَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحَيْنِ وَغَيْرهمَا عَنْ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : ” مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرنَا فَهُوَ رَدّ ” أَيْ فَلْيَحْذَرْ وَلْيَخْشَ مَنْ خَالَفَ شَرِيعَة الرَّسُول بَاطِنًا وَظَاهِرًا ” أَنْ تُصِيبهُمْ فِتْنَة ” أَيْ فِي قُلُوبهمْ مِنْ كُفْر أَوْ نِفَاق أَوْ بِدْعَة ” أَوْ يُصِيبهُمْ عَذَاب أَلِيم ” أَيْ فِي الدُّنْيَا بِقَتْلٍ أَوْ حَدّ أَوْ حَبْس أَوْ نَحْو ذَلِكَ* تفسير القرآن العظيم
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan : dan fimannya Allah : ” Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-nya” maksudnya dari perintah Rosulullah J yakni jalannya Nabi, Manhajnya Nabi, Thoriqohnya Nabi , Sunnahnya Nabi , Syari’atnya Nabi, maka semua ucapan dan amalan diukur/ditimbang dengan dengan ucapan dan perbuatan Nabi, Maka apa-apa yang mencocoki Ucapan dan perbuatan Nabi diterima, sebaliknya jika menyelisihi, maka ditolak dari orang yang berkata atau berbuat, siapapun dia, Sebagaimana telah tetap sebuah hadits dari As-shohihain dan selainnya dari Rasulullah J, Beliau berkata :
: ” مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرنَا فَهُوَ رَدّ”
“Barang siapa yang mengerjakan suatu amalan, yang mana amalan tersebut bukan perkara kami, maka tertolak”
maksudnya hendaklah orang yang menyelisihi syari’at rasulullah J baik secara bathin ataupun lahir merasa takut dan kuatir ” apabila mereka tertimpa fitnah” yakni di dalam hati mereka menjadi kafir, nifaq ataupun bid’ah ” atau mereka tertimpa adzab yang menyakitkan” yakni di dunia dengan diperangi atau di hukum atau ditawan dan semisalnya.
Setahu saya saat ini para paku bumi sudah belajar kitab-kitab kaidah fiqh bahkan sudah disekolahkan ke IAIN segala, artinya manqulan antum sudah ketinggalan jaman, coba update ilmu lagi kekediri……..
=======Sunnah adalah perbuatan dan Ucapan yang diikuti untuk dijadikan ibadah dan didalam hadist cuma ada 2 Sunnah yang di perintahkan untuk diikuti yaitu : ” Sunnah Rosul dan Sunnah Khulifaurrosyidin “. Kalau ada Sunnah Sahabat terus Sahabat yang mana yang kita ikuti Sunnahnya, sebab Sahabat jumlahnya banyak….. Tsa’labah, Jadih bin Qoes, Abdulloh bin Uba’i yang juga termasuk Sahabat. Apakah kita harus ikuti Sunnah mereka ?????.=====================
Untuk masalah pengertian sahabat, sebelum saya membahasnya, coba antum buka kitab shohih bukhori kitab fadhoil shohabat Dan kemudian baca kitab syarahnya yakni fathu al-bary ( mudah-mudahan antum sudah khatam manqulan bukhori ), sebelum kita bahas lagi nanti pengertian sunnah
KOMEN UNTUK IBN RUSDY
Kalau diperhatikan dg tanpa Ilmu Alquran alhadist yg benar pernyataan Saudara ibn Rusydi yg Mewajibkan Berjenggot dan Mengharomkan Tidak Berjanggot Seakan2 Benar Adanya
Namun Justru dg Timbangan Ilmu Alquran dan Alhadist maka pernyataan Saudara Ibnu Rusydi diatas adalah pernyataan seseorang Yg mendustakan Atas Nama Nabi Muhamad S.a.w, mengaharomkan sesuatu yg tidak diharomkan oleh nabi
Penjelasannya
Coba Simak Perintah Alloh Dalam Surat Annisa Ayat 3… Nikahilah Perempuan yg Kamu Senangi!!!Dua,atau tiga….. Al Ayah
Banyak Sekali dalil2 yg menunjukan Perintah Nikah ini sedikit Saya Cuplikan resume Perintah Nikah Dalam Alhadist
1.Menikah Menyebabkan 1/3 agama seseorang terjaga
2.Menikah Membuat syaiton Menjerit dan Menangis
3.Menikah Meningkatkan derajat Pahala dan surga Pelakunya
4.dst
5.dst, Masih Buaanyaaak lagi
Bahkan Dalil2 yg Memberikan Kabar tidak menyenangkan Bagi Orang yg menikahpun Banyak antara Lain:
1.Sejelek2nya bangkai/matinya seseorang itu mati dalam keadaan bujangan (tidak menikah/single)
2.Nikah itu sunahku barang siapa yg membenci sunahku maka bukan golonganku
KESIMPULAN
Perintah nikah dalam dalil2 Alquran dan alhadist dg janji pahalanya lebih pol dan banyak dibandingkan perintah berjenggot
kabar YG TIDAK MENYENANGKAN BAGI orang yg tidak nikah juga banayak dalam Alquran dan Alhadist
SEKARANG SAYA TANYA HAI IBNU RUSYDI YG BERKESAN AHLI AGAMA NAMUN DOGOL:
1. JANJI PAHALA NIKAH DAN ANCAMANNYA LEBIH KUAT MANA ANTARA BERJENGGOT DAN MENIKAH ???????
2. SIAPAKAH ULAMA YG MENGHAROMKAN ORANG YG TIDAK MENIKAH DAN MENGANGGAP DOSA ORANG YG TIDAK MENIKAH????
NIKAH SAJA YG SEPERTI ITU BESAR PAHALANYA DAN SEPERTI ITU PULA RUGINYA BAGI ORANG YG TIDAK MENGERJAKANNYA TIDAK DIWAJIBKAN OLEH NABI UNTUK DILAKUKAN SEHINGGA ORANG YG TIDAK MENIKAH MENJADI BERDOSA
DAN TIDAK HAROM HUKUMNYA BAGI ORANG YG TIDAK MENIKAH DAN MEMILIH UNTUK BUJANGAN/SENDIRI
DALAM URUSAN JENGGOT ANTUM MENGAHROMKAN SESEORANG YG TIDAK BERJENGGOT DAN MENGHUKUMI BERDOSA DAN WAJIB TOBAT
INI ADALAH DUSTA YG NYATA DG MENGATAS NAMAKAN NABI, NABI TIDAK PERNAH MENGAHROMKAN SESEORANG UNTUK TIDAK BERJENGGOT
SAUDARA JAMAAH INI ADALAH AKIBAT MEMBESAR2KANNYA SESEORANG PADA ILMU ALAT (USHUL FIQH,MATAN ALFIYAH,ILMU NKALAM DLL) PADAHAL YG DIJAMIN DAPAT PAHALA ADALAH MENGKAJI ALQURAN ALHADIST YG MURNI DAN BENAR (MANQUL MUSNAD,MUTTASHIL)
KEBODOHAN SESEORANG PADA ILMU KALAM TIDAKLAH MENYEBABKAN MASUK NERAKA NAMUN KEBODOHAN SESEORANG PADA ALQURAN ALHADIST MEYEBABKAN MASUK NERAKA
HAI IBNU RUSYDI PEMULA ILMU ALAT, COBA LIHAT LAGI KISAH2 PENYESALANNYA BEBERAPA ULAMA DAHULU YG TELAH MENGAHBISKAN UMUR DAN WAKTU DALAM MEMPELAJARI ILMU ALAT, PADAHAL HIDUP SEKALI INI HANYALAH UNTUK CARI SURGA DAN PAHALA ITU ADA KALAU KITA MEMPELAJARI ALQURAN DAN ALHADIST
ILMU AGAMA ISLAM ITU UNTUK SEMUA GOLONGAN BAIK YG BISA BAHASA AROB DAN BUKAN HANYA BISA DIPELAJARI OLEH ORANG YG BISA ILMU ALAT SAJA
SESEORANG DIKATAKAN BANYAK ILMU AGAMA KALAU DIA SUDAH MENGKAJI BANYAK aLQURAN DAN aLHADIST
Maaf Koreksi menikah menyebabkan 2/3 agama seseorang terjaga, dia tinggal menjaga 1/3 nya saja
Mending ngikut hadist rosul, daripada sampeyan ngikutin hadist umar : laa islama…dst yg jelas2 dhoif…
Mas kalau coment yang jelas dong, hadist rosul yang mana…?yang baca jadi bingung..nih. kalau melihat perkataan umar..sekarang saya tanya..menetapi islam dengan berjamaah wajib apa gak ? jawab mas..??(di coment selanjutnya). dan menurut kata mas..lebih baik ikut sabda nabi..padahal ada hadits yang menyebutkan bahwa nabi bersabda ” kalaupun ada nabi setelah aku, umarlah yang menjadi nabi..” pada intinya seperti itu…Jadi perkataan seorang shohabat sekelas Umar tidak akan berselisih dengan sabda Nabi…