Front Pembela Qur'an Hadist

" Kembali pada Hukum Alloh Rosul "
RSS Feed
  • Anda dapat berlangganan blog saya melalui Google Reader.
  • Home
  • Visi
  • Misi
  • Contact us
  • Download
  • Crew FPQH
  • Sidebar Off
  • Sidebar On

    Clock


  • Clock Plugin created by Jake Ruston's Wordpress Plugins - Powered by Art Portfolio Case and home mortgage online.

  • Jumlah Pengunjung

    find a web designer
  • Facebook

    FPQH

    Promote Your Page Too
  • NB

    Kami Ucapkan sukron jazila, Jazakumuollohukhoiro kepada semua pihak yang telah membantu dalam mencurahkan waktu, tenaga dan pikiran dalam rangka perjuangan ini. semoga menjadikan kebarokahan dan bermanfaat bagi kelangsungan ilmu qur'an hadist. Amin

  • 09
    Feb

    Dakhonuh

    ReplyDakhonuh, IslamFebruary 9th, 2010admin

    دَخَنُهُ


    Salaf atau Salap


    Salafy atau Salappi


    Apa yang dimaksud dengan dakhonuh ?

    • menurut hadist yang diriwayatkan Hudaifah dalam hadist Bukhori dakhonuh adalah asap atau pengaruh di zaman khoir, zaman dimana hukum Qur’an Hadist bisa ditegakkan oleh seorang imam, mereka adalah berasal dari kulit kita dan berbicara dengan bahasa kita (bahasa arab / bahasa qur’an hadist). Intinya mereka adalah orang-orang yang bertopeng islam (berbicara atas nama Qur’an Hadist tetapi ajakannya menyimpang jauh dari ajaran Qur’an Hadist

    Apa yang dimaksud dengan Salaf atau Salafy ?

    • sekarang di Indonesia ada sekelompok golongan yang mengklaim dirinya penganut paham Salaf, tetapi apa-apa yang diajarkan jauh menyimpang dari paham Salaf yang sebenarnya, banyak keterangan-keterangan yang menyimpang dari Qur’an Hadist. Mereka berbicara seolah-olah atas nama Qur’an Hadist tetapi keterangan sangat menyimpang dari keterangan yang sebenarnya. Disini saya petikkan beberapa keterangan yang tidak sesuai dengan Qur’an Hadist :

    “ Jahiliyah “

    • di dalam Hadist yang diriwayatkan oleh Ahmad juz 4 sokhifah 96: “ barang siapa yang mati tidak mempunyai imam maka matinya mati Jahiliyah “. Oleh mereka Jahiliyah disini di pahami “ bodoh “, padahal Jahiliyah disini memiliki makna “ mati dalam keadaan Jahiliyah atau Kafir “, berdasarkan beberapa dalil yang menguatkan. Jama’ah, beramir, berbaiat, adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, syarat Jama’ah harus punya Imam atau tidak di katakan Jama’ah kalau tidak memiliki Imam, padahal berdasarkan Hadist yang di riwayatkan Abu Dawud : “ islam pecah menjadi 73 golongan, 72 golongan masuk neraka/tidak Jama’ah/tidak punya Imam,dan yang 1 masuk surga yaitu Jama’ah “. Dan di Hadist termidzi juga diterangkan: “ barang siapa yang ingin masuk surga maka tetapilah Jama’ah “. Dari beberapa Hadist tersebut maka dapat kita simpulkan Jahiliyah yang dimaksud disini setara dengan Kafir/orang-orang yang hidup pada zaman Jahiliyah. Tetapi kalau Jahiliyah dipahami bodoh ini jelas tidak dosa sebab tidak ada dalil yang menerangkan dan menguatkan bahwa bodoh itu dosa. Ingat Rosul/Nabi Muhammad awalnya juga bodoh atau Ummiyin. Apakah bodoh itu dosa ?

    “ciri – ciri Ahlus Sunnah wal Jama’ah ??? “

    • Penganut yang mengaku dirinya Salaf (Salap) sering mengatakan dalam nasehat-nasehatnya dengan kata-kata ciri-ciri ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah mereka tidak mengkafirkan-kafirkan golongan lain. Sekarang kita jelaskan dalam masalah agama sebutan ciri-ciri hanya digunakan untuk sesuatu yang tidak bisa dibuktikan dengan kasat mata, contoh : ciri-ciri Ahli Surga, ciri-ciri orang munafik, adapun ciri-ciri Jama’ah ini jelas tidak ada dasarnya. Sebab Jama’ah adalah sesuatu yang dieperintahkan Alloh dan Rosul untuk ditetapi jadi tidak perlu disebutkan ciri-cirinya. Dengan mereka menyebutkan adanya ciri-ciri menunjukkan bahwa mereka tidak paham apa yang dimaksud dengan Jama’ah. Apa ada ciri-ciri Sholat , puasa, zakat, Haji ?…

    “ Amir harus mempunyai wilayah ???…“

    • Penganut yang mengaku dirinya Salaf atau Salap, sering mengatakan syarat syah seorang Amir, dia harus memiliki wilayah kekuasaan. Keterangan ini jelas salah dan berdasarkan Ro’yi, sebab ternyata mereka tidak bisa menjelaskan satu dalil pun bahwa syarat syahnya Amir harus mempunyai wilayah dan mereka tidak bisa menjelaskan dalil yang menerangkan ancaman bagi seorang Amir yang tidak memiliki wilayah. Kalau memang ada aturan dalam Qur’an Hadist Amir harus mempunyai wilayah otomatis harus ada dalil yang menerangkan syah atau tidaknya dan Ancamannya bagi Amir yang tidak punya wilayah. Ternyata tidak ada dalilnya…

    “ Dosa apa yang paling besar ? “

    • Mereka Salaf atau Salap menganggap dosa yang paling besar dan bisa mengeluarkan dari islam hanyalah dosa syirik. Sekarang kita jelaskan Qur’an Hadist isinya adalah perintah, larangan, dan cerita, kalau masalah larangan jelas dosa syirik menduduki ranking pertama, dan dosa syirik bisa melebur semua amalan. Tetapi kalau masalah perintah yang hukumnya wajib ini tidak bisa ditawar bahkan kalau sampai ditinggalkan dengan secara sengaja dan dengan alasan yang tidak sesuai dengan aturan Qur’an Hadist bisa melebur semua amalan kita seperti halnya syirik, contoh ; syahdat, sholat, puasa, zakat, tetapi kita mampu menunaikan Haji tidak mau melaksanakan hukumnya mati Yahudi Nasrani atau setara dengan orang kafir.otomatis amalan kita yang sebelumnya juga lebur. Demikian juga kalau syahadat, sholat, puasa, zakat, Haji kita laksanakan tetapi kita tidak menetapi Jama’ah, tidak punya Imam maka hukumnya kita digolongkan islam yang 72 golongan yang dijamin masuk neraka atau amalan kita menjadi lebur atau setara dengan Kafir.

    Dari contoh keterangan diatas menunjukkan mereka itu bisa di golongkan dakhonuh atau asabnya zaman khoir dimana mereka berbicara atas nama Qur’an Hadist tetapi keterngannya menyimpang jauh dari keterangan Qur’an hadist sebenarnya.

    Dakhonuh, Islam

    This entry was posted on Feb 9th, 2010 at 1:33 am and is filed under Dakhonuh, Islam.You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can Leave a response, or Trackback.

    14 Responses to “Dakhonuh”

    • FAJAR
      February 11, 2010 at 5:12 am

      As.Wr.Wb. Mas/ Pak. Tujuan blog ini utk apa? kalau untuk amar ma’ruf atau mencari kefaham agama atau ilmu ibadah, saya kira bukan dengan MEMBUKA FRONT tapi dengan MENGAJI AL-QUR”AN dan ASSHUNAH, karena ketika FRONT terbentuk itu artinya menciptakan friksi yg rentan dengan konflik dan identik dengan menang – kalah!! Result nya bukan Kefahaman yg di dapat, bukan insyaf malah tambah dengki tambah dendam. Mohon maaf jika kurang berkenan, lihat dari perspektif positif bahwa Amar Maruf bisa jalan tetapi Ukuwah tetap terjaga. AJKh. Was.Wr.Wb.

    • Blontang
      May 25, 2010 at 10:53 pm

      Kapan giliran Tarekat Sufi Naqsyahbandi di kuliti?
      Ajakan amar mungkar golongan ini sdh membahayakan, krn tidak takut neraka (dianggap ridho Alloh), tdk perlu surga (hny perlu dg sang pencipta), Manunggaling Gusti lan Kawulo. Spt konsep tauhid Kristen, Allah ada padaku, aku ada pada Allah.. Mohon dibagi ilmunya…

    • kholil
      May 25, 2010 at 10:54 pm

      Yang sampeyan sampaikan ” “ islam pecah menjadi 73 golongan, 72 golongan masuk neraka/tidak Jama’ah/tidak punya Imam,dan yang 1 masuk surga yaitu Jama’ah “, itu semuanya dapat pemahaman dari siapa??. Tunjukan sanadnya sampai ke ulama di mekah/medinah..kalau bisa sanadnya sampai muthasil ke kanjeng nabi Muhammad SAW.

    • udin
      May 25, 2010 at 10:55 pm

      berdasarkan beberapa dalil yang menguatkan. Jama’ah, beramir, berbaiat, adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, syarat Jama’ah harus punya Imam atau tidak di katakan Jama’ah kalau tidak memiliki Imam,

      mas mohon dalilnya dicantumkan? kemudian sampaikan sanadnya? kemudian dalil tersebut kedudukannya? shahih atau bagaimana?

    • maulana
      May 25, 2010 at 10:59 pm

      بسم الله الرحمن الرحيم

      إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له .وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله. أما بعد
      19 Juni 2008

      Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullahu

      “Tidak ragu lagi, bahwasanya kebanyakan kelompok-kelompok dan jama’ah-jama’ah di negeri-negeri Islam termasuk perkara yang disenangi oleh syaithan, ini yang pertama, dan yang kedua, perkara ini disenangi oleh musuh-musuh Islam dari kalangan manusia”

      Beliau Rahimahullahu berkata :

      “Sesungguhnya Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Salam menjelaskan kepada kita jalan yang satu, yang wajib bagi kaum muslimin menempuh jalan tersebut, yaitu jalan Allah yang lurus dan manhaj agama yang benar. Allah Ta’ala berfirman :

      “Artinya : Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya.” [Al-An’am : 153]

      Maka wajib bagi seluruh ulama kaum muslimin untuk menerangkan hakikat ini, berdiskusi dengan tiap jama’ah dan menasehati seluruhnya supaya mereka mau meniti jalan yang telah digariskan Allah kepada hamba-Nya dan yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam menyeru padanya. Barang siapa menyeleweng dari jalan ini dan terus menerus menentangnya, maka wajib bagi orang yang mengetahui hakikatnya untuk menyebarkan kesalahannya, mentahdzir umat darinya, sampai manusia menjauh dari manhajnya dan sampai tidak turut masuk bersama mereka orang-orang yang tidak mengetahui hakikat keadaan mereka sehingga mereka tersesat dan berpaling dari jalan yang lurus. Jalan yang mana Allah memerintahkan kita untuk mengikutinya. Tidak ragu lagi, bahwasanya kebanyakan kelompok-kelompok dan jama’ah-jama’ah di negeri-negeri Islam termasuk perkara yang disenangi oleh syaithan, ini yang pertama, dan yang kedua, perkara ini disenangi oleh musuh-musuh Islam dari kalangan manusia.”

      Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Rahimahullahu

      “… bahwasanya tahazzub (berpartai-partai) dan membentuk jama’ah-jama’ah yang beraneka ragam manhaj dan cara-caranya, bukanlah bagian dari Islam sedikitpun”

      Beliau Rahimahullahu berkata:

      “Tidak tersembunyi bagi setiap muslim yang mengetahui Kitabullah dan Sunnah Rasulullah, dan yang dipegang oleh Salafuna ash-Sholih Radhiyallahu ‘anhum bahwasanya tahazzub (berpartai-partai) dan membentuk jama’ah-jama’ah yang beraneka ragam manhaj dan cara-caranya, bukanlah bagian dari Islam sedikitpun. Bahkan hal ini termasuk perkara yang dilarang oleh Rabb kita Azza wa Jalla di dalam banyak ayat di dalam al-Qur’an al-Karim.”

      Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin Rahimahullahu

      “Tidak ada di dalam Kitabullah dan as-Sunnah yang memperbolehkan berbilangnya jama’ah dan kelompok”

      Beliau Rahimahullahu berkata:

      “Tidak ada di dalam Kitabullah dan as-Sunnah yang memperbolehkan berbilangnya jama’ah dan kelompok. Sesungguhnya yang terdapat di dalam al-Kitab dan as-Sunnah adalah yang celaan terhadap hal ini. Allah Ta’ala berfirman : “Artinya : Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada sisi mereka (masing-masing).” [Al-Mu’minun : 53]

      Tidak ragu lagi, bahwasanya kelompok-kelompok ini meniadakan apa yang diperintahkan Alloh, bahkan apa yang dianjurkan oleh-Nya di dalam firman-Nya Ta’ala : “Artinya : Sesungguhnya (agama Tauhid) ini adalah agama kamu semua; agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku “ [Al-Anbiya’ : 92]

    • Muzakkar
      May 25, 2010 at 10:59 pm

      Maulana dkk ini termasuk golongan fasiq yg sok tau.

    • weleh weleh
      May 25, 2010 at 11:00 pm

      Jelasin dunk tuduhan ente Muakkar kalau Maulana dkk termasuk golongan fasiq??!!

    • weleh weleh
      May 25, 2010 at 11:02 pm

      maulana Says:
      December 20th, 2009 at 10:29 am

      Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilali

      “… mereka mengkafirkan sawadul a’dzam (sebagian besar) muslimin, dan mewajibkan kelompok lain untuk bergabung dengan mereka serta berlindung di bawah naungan bendera mereka”.

      islam jamaah mempunyai kepemahaman FBBL, yg intinya sama dengan taqiyahnya kaum syiah. Islam jamaah kalo ngomong dgn umat islam diluar firqohnya, bahwa islam jamaah itu bersaudara dgn umat islam diluar kelompoknya.Tapi kalo diluar dikelompoknya ngomong, bahwa satu2nya jalan tunggal masuk surga dan selamat dari neraka yaitu dgn berimam ama imam kelompoknya.

    • lantabur
      May 25, 2010 at 11:03 pm

      utz bambang irawan adalah mantan jamaah LDII yang karena kekecawaannya ia murtad dan mempropaganda dengan berita yang tidak benar dan jelas-jelas kebohongannya dan oleh beberapa pencari materi dalam dakwahnya seperti Hartono jaiz dimanfaatkan untuk mencari keuntungan (uang/dunia) yang berdasarkan fakta-fakta:
      1. Utz Bambang irawan penulis buku tersebut adalah mantan jamaah LDII yang dalam kiprahnya ia berniat untuk mencari kedudukan dalam jamaah, karena salah niat dalam ibadahnya tersebut oleh Allah ia dilencengkan/dijauhkan dari kebenaran qur’an Hadits yang berbentu Jamaah terbukti pada waktu ia ketemu orang2 jamaah LDII dan dinasehati supaya kembali untuk tetap Qur’an Hadits Jamaah ia balik berkata “Apa kamu (LDII) tidak paham tentang dalil yaitu keluarnya aku (bambang irawan) justru untuk memupuk kesuburan(membuat jadi lebih besar) jamaah /sebagai tumbal jamaah. Dari ini berarti Bambang Irawan masih mengakui bahwa Ajaran Qur’an Hadits Jamaah benar. Dan usahanya untuk membuat jamaah hancur sampai sekarang tidak berhasil karena Allah sendiri sudah menjamin yaitu “TanganKu (pertolonganKu) beserta jamaah” dan karena LDII dalam ibadahnya selalu murni tetap dalam Qur’an Hadits yang berbentuk jamaah ini.
      2. Bambang Irawan yang dalam perjalanannya mencari kawan yang sama-sama kecewa selalu membuat berita bohong/fitnah karena dalam buku yang ditulisnya adalah memutar balikan fakta alias kebohongan, Untuk itu ia kemudian dilaporkan dan diproses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan sekarang sedang divonis hukum (penjara) karena terbukti bersalah.
      3. Buku karang tersebut yang oleh Hartono Jaiz dijadikan sumber untuk turut serta menghujat dan menyudutkan keberadaan LDII, apa itu bisa disebut seorang berpendidikan yang menggunakan buku orang lain yang notabenya belum terbukti kebenarannya karena hanya sebatas pengakuan sepihak oleh Bambang Irawan yang karena didasari rasa kekecawaanya karena niat untuk menguasai jamaah LDII tidak berhasil. Hartono Zais dalam setiap acara dakwah dan pembicaraanya selalu menyinggung bahwa LDII sesat berdasarkan buku dari bambang irawan saja. Dan sekarang Hartono jaiz tidak berani lagi karena dalam acara di Karanganyar ia didatangi masa yang tidak terima karena atas isi ceramahnya itu, dan selanjutnya ia diajukan ke proses hukum apabila masih mengulanginya.
      4. BIla buku karangan itu dan pendapat Hartono jaiz benar mestinya LDII menjadi hancur tetapi kenyataannya sejak buku itu diterbitkan jumlah jamaah LDII semakin bertambah, sarana ibadah : masjid, pondok, wisma tamu, gedung semakin megah dan baik, sarana transportasi : sepeda motor, mobil hampir ditiap pelosok kepengurusan sak antero Indonesia ada. Infak, Sodaqoh, zakat semakin banyak terbukti LDII tidak banyak meminta sumbangan dalam kegiatan ibadahnya. Mobilisasi masa dalam kegiatannya bertambah ramai dan makin lancar, meningkat, banyak pejabat pemerintahan yang ikut mendukung dan banyak prestasi-prestasi baik secara individu atau atas nama LDII seperti Sepakbola, Pencak silat, seminar-seminar kebangsaan dan bahkan berkembang sampai ke Manca negara, seprti di Australia, Eropa, USA, Jepang, Suriname dan di Arab Saudi sendiri banyak sekali orang LDII baik yang bermukim di sana atau dalam setiap tahunnya makin banyak jamaahnya yang menunaikan ibadah haji. ini menandakan bahwa informasi buku dan penceramah (hartono jaiz)ditambah lagi berita-berita yang disebarkan milis-milis di internet jelas kebohongan yang nyata. Bahkan sebelum Ulama Abd Dhohir meninggal Bambang irawan masih berkeinginan menemui untuk bagaimanacaranya supaya ia bisa menjadi Pimpinan LDII, tetapi sekali lagi Allah masih ridho dan menyelamatkan Qur’an Hadits Jamaah ini hingga sekarang dan hari kiamat nanti. amin!!

    • budi handuk
      May 25, 2010 at 11:13 pm

      Kalau Salafy itu Dibilang Salah, Berarti Pak Nurhasan Salah Juga Dong,,,,
      Kisah Nyata ini dari seorang warga354 dari Jakarta, sebutlah si Joko

      Didalam acara pengajian sambung kelompok yang biasa dihadirinya, sering terdengar kalo dulu Pak Nurhasan belajar ilmu islam dari tempat aselinya islam, yaitu diMakkah.

      Hal inilah yang selalu menjadi kebanggaan si Joko dan kebanggaan semua warga354, karena warga354 yakin ilmu 354 aseli dari Makkah!

      Dimakalah CAI 2005 hal. 128, bahkan dituliskan bahwa ada sekurang-kurangnya 10 Masyaikh dari Haramain tempat Pak Nurhasan berguru.

      Diantaranya :
      1. Umar Hamdan
      2. Abu Samah
      3. Muhammad Siraj
      4. Sayyid Amin
      5. Syaikh Hijazi
      6. Mahmud Sueh
      7. Sayyid Alwi
      8. Ustadz Abdullah
      9. Syaikh Bakir
      10. Syaikh Imam Malik
      11. Syaikh Abd Razaq

      Akhir-akhir ini sering terdengar di acara pengajian 354, bahwa kami semua warga354 dinasehati untuk tidak terpengaruh dengan pengajian salafy…

      dikatakan “mereka yang menyebut dirinya salafy mungkin mirip dengan kita… tapi mereka bukan jamaah”… “selain jamaah kita ini di Indonesia ini kafir…”.. begitulah nasehat ( lebih tepat disebut doktrin ) yang biasa terdengar dipengajian kelompoknya…

      Namun kagetlah si Joko, karena setelah dia mencari tahu … bahwa ternyata :
      Tidak ada satupun dari gurunya pak Nurhasan yang orang Jawa / Indonesia / LDII
      Tidak ada satupun dari gurunya pak Nurhasan yang berakidah Syiah (menghalalkan berbohong)
      Tidak ada satupun dari gurunya pak Nurhasan yang berakidah Khawarij (menganggap kafir orang islam selain golongannya)
      Tidak ada satupun dari gurunya pak Nurhasan yang mewajibkan menyetor upeti bulanan s/d 10% (Isrun), dan semua hal yang diatasnamakan ijtihad…

      Karena Apa ?

      Karena semua Guru pak Nurhasan itu , semuanya salafy…. mereka semua adalah Ahlussunnah Waljamaah Assalafy, yaitu kaum muslimin yang meneladani dan mengikuti para salafusholih ( Nabi, Sahabat, Tabiin, Tabiuttabiin ) , tanpa menambah dan mengurangnya sedikitpun. Karena tidak ada jalan selamat bagi kita semua kecuali mengikuti jalan mereka.

      Makin kagetlah si Joko, ketika dia mengetahui bahwa makna Jamaah itu adalah mereka yang hanya mau mengikuti Nabi, Sahabat, Tabiin, Tabiuttabiin tanpa menambah dan menguranginya sedikitpun.

      Kalau semua gurunya Pak Nurhasan Salafy, Kenapa sekarang kita dinasehatkan untuk jangan terpengaruh Salafy ?
      Kalau Salafy itu dibilang salah, berarti pak Nurhasan juga salah, karena pak Nurhasan kan belajar ke salafy ?

      Afalaa Tatafakkaruun ? Afalaa Ta’qiluun ? Apakah kalian tidak berfikir ?

    • asad pemula
      May 25, 2010 at 11:14 pm

      Apakah keluarnya pak Mauludin mantan pakubumi islam jamaah ldii seperti yg digembargemborkan oleh pihak islam jamaah yaitu karena kecewa antara lain katanya tdk jadi imam..
      Coba baca temen dekat pak mauludin berkomentar dibawah ini..

      Waalaikum salam Wr Wb
      to the point;
      Sebelum ini saya pernah menjadi orang yang meragukan kekaliberan pak Mauludin sebagai seorang Alim, sebab kalau kita pelajari sejarah para Nabi dan orang2 sholih terdahulu, maka kita akan jumpai cobaan sangat hebat yang mewarnai kehidupan mereka, imam bukhori pernah dizolimi dan diusir oleh amir yang berkuasa, imam an-Nasa’i mati karena dipukuli dan diinjak2 hingga jeroan dalam perutnya keluar semua hanya karena tidak mau mengagungkan yang berlebih2an pada keamiran bani Umayyah dan banyak lagi bukti2 sejarah bahwa semakin dekat pangkat seseorang dengan Allah maka semakin besar cobaan yang akan dihadapinya.

      Pada waktu itu saya amati secara keilmuwan dan kekhusyu’an maka pak Mauludin layak untuk digolongkan “ulama’ besar”, tapi ketika saya perhatikan “karir” beliau dalam kemuballighan kok ada yang janggal, sebab; perjalanan beliau dalam perjuangan (pada waktu itu) sangat smooth, dari asalnya jadi muballigh kelompok (di Madura) kemudian menjadi Pakubumi, setelah itu menjadi Hafidzh dan pelopor Hifdzul Quran dalam jamaah,disamping itu juga diberi dapukan yang “bergengsi” dalam jamaah diantaranya penerobos muda-mudi pusat anggota ulama100, ulama 10 (majelis fatwa jamaah), ketua tim pengoreksi bacaan imam2, dan menjadi wakil 4, sangat dihormati dan diistimewakan oleh imam sebelum ini alm. pak Dzohir (pak D) bahkan menjelang wafatny pak D sempat ada wacana di daerah2 kalau sewaktu2 pak D wafat jm akan membaiat pak M, tapi itu tdk dlm arti pak M berambisi menjadi imam jm, malah ketika pak D wafat maka beliau (pak M) termasuk diantara 3 wakil 4 (pak M, pak Solihun dan pak Kasmudi) yang pertamakali membaiat pak Aziz sebagai Imam, dengan kata lain tuduhan bahwa pak M “murtad” karena berambisi menjadi imam itu bullshit! dan dilontarkan oleh orang2 yang isi kepalanya bukan otak melainkan taek bonjrot.

      Selanjutnya pak M merasa sangat2 prihatin atas perkembangan kefahaman jamaah yang sudah mulai menyimpang dari garis panduan utama (Qur’an Hadits) bahkan mulai nampak gejala2 akan munculnya madzhab baru yaitu “madzhab Nurhasani”, hal ini ditandai dengan pengagungan yang berlebih2an pada alm. KH Nurhasan sampai2 dalil Qur’an Haditspun bisa ditolak mentah2 oleh para muballigh jm baik di pusat sehingga di kelompok kalau dianggap tidak sama dengan magkule abah alm. disamping itu pak M menjumpai bahwa serangan2 jm terhadap umat islam yang lain yang menjadi ahli bid’ah ternyata berbalik pada jm kita sendiri, banyak amalan2 jm kalau dikembalikan pada QH ternyata masuk dalam katagori bid’ah.

      Saya pernah juga beri pandangan pada pak M bahwa perjuangan perlu strategi, kalau kita langsung dobrak apa yg sudah menjadi tradisi “menyimpang” dalam jm itu akan timbul fitnah yang besar dlm jm, jawaban beliau; sebenarnya dari dulu waktu sy masih jadi muballigh biasa sudah ingkar dg itu semua tapi saya merasa belum mampu brbuat apa2 sekarang setelah saya jadi wakil 4 kalau sewaktu2 saya mati alasan apa yang bisa sampaikan pada Allah kok saya tidak pernah berbuat apa untuk meluruskan penyimpangan2 itu.

      Tragedi pun terjadi apa yg sy khawatirkan terbukti sudah, pak M “dimurtadkan” oleh keimaman (sebab beliau tidak pernah merasa murtad dan tdk ada dalil dlm QH yg memasukkan pak M dalam katagori murtad) tapi yang paling utama bahwa ganjalan dalam hati saya selama ini terjawab sudah, tidak berlebih2an jika saya katakan; pak Mauludin dengan musibah yang anda hadapi ini maka anda layak masuk dalam golongan ulama’ besar dalam agama Allah yang haq ini.

      Akhir kata kita doakan saja mudah2an pak M dikembalikan oleh Allah pada jm yang kita cintai ini, dan mudah2an kita ditetapkan dalam QHJ sampai tutug pol ajal mati kita masing2. Amiiin

      Wassalamu alaikum Wr Wb

    • asad pemula
      May 25, 2010 at 11:14 pm

      Mereka bertanya :
      Bagaimana mungkin orang Islam selain L*** tidak kafir? Saya ingin anda menjawabnya dengan hadits-hadits dalam Kutubusittah yang sudah dimangkulkan dalam jama’ah !!!
      Penulis menjawab :
      Jika bapak mengatakan Islam, maka Islam itu pengertiannya sebagaimana adanya dalam hadits-hadits.
      Seperti yang diriwayatkan oleh Muslim, kitabu Iman bab 1 hadits no.1, dari ‘Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu’anhu, yaitu hadits terkenal tentang Jibril ‘alaihisalam yang datang kehadapan Rasulullah shallallahu ’alaihi wasalam.
      Jibril ‘alaihisalam berkata : ‘Ya Muhammad, beritahulah aku tentang Islam’, maka Nabi shallallahu’alaihiwasalam menjawab :
      الإسلام أن تشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله صلى الله عليه وسلم وتقيم الصلاة وتؤتي الزكاة وتصوم رمضان وتحج البيت إن استطعت إليه سبيلا
      ‘Islam adalah bersyahadat bahwa tiada sesembahan yang haq selain Allah serta Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, melakukan shiyam pada bulan Ramadhan dan melaksanakan haji ke Baitullah jika kamu mampu untuk mengadakan perjalanan ke sana’.
      Jibril pun pun berkata :
      صدقت
      ‘Benarlah engkau’.
      Setelah Jibril pergi, Nabi shallallahu’alaihiwasalam pun bersabda :
      فإنه جبريل أتاكم يعلمكم دينكم
      ‘Dia adalah Jibril, yang telah datang kepada kalian untuk mengajarkan urusan agama kalian”.
      Inilah definisi Islam yang sesuai dalil, andaikata tidak ditambah dan tidak dikurangi maka telah cukup untuk memasukan seseorang itu ke surga. Dalilnya adalah datangnya seorang A’rob kepada Nabi shallallahu’alaihi wasalam dan berkata: “Ajarkan kepadaku suatu amal yang apabila ku amalkan maka aku masuk surga karenanya”.
      Nabi shallallahu’alaihi wasalam menjawab, “Sembahlah Allah, jangan dipersekutukan dengan-Nya sesuatu. Dirikanlah shalat wajib, bayarlah zakat fardhu dan puasalah dibulan Ramadhan”.
      Kemudian orang A’rob itu berkata,
      والذي نفسي بيده لا أزيد على هذا شيئا أبدا ولا أنقص منه
      “Demi Allah, yang diriku ditangan-Nya, tidak akan ku tambah ini selamanya, dan tidak akan kukurangi”.
      Ketika orang itu telah pergi Nabi shallallahu’alaihi wasalam bersabda,
      من سره أن ينظر إلى رجل من أهل الجنة فلينظر إلى هذا
      “Siapa yang ingin melihat penghuni surga lihatlah orang itu”. (Muslim no. 14).
      Ini bukan pendapat pribadi, perkataan ulama, atau pendapat seorang imam, melainkan sabda Rasulullah shallallhu’alaihi salam dan dibenarkan oleh Jibril ‘alaihisalam. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an :
      …لا يضل ربي ولا ينسى
      …Tuhan kami tidak akan salah dan tidak (pula) lupa; (Ath-Thahaa 52).
      Jika ada sesuatu ibadah tidak termasuk dalam rukun Islam, tentu ada hikmah besar didalamnya, yang tidak mungkin Allah Ta’ala melupakan dan melalaikannya.
      Seperti masalah keimaman, kita sepakat bahwa hal itu adalah masalah wajib. Akan tetapi masalah ini tidak boleh diangkat melebihi sesuatu yang lebih wajib lagi (seperti rukun Islam diatas). Seperti kita ketahui, umat Islam berkali-kali berselisih mengenai masalah keimaman ini, bahkan para sahabatpun berselisih!!! Seperti yang terjadi pada Perang Jamal, Perang Shifin dan lainnya. Dan tidak mungkin seorang Islam yang bertauhid dan menjalankan ad-Dinnya dikafirkan gara-gara perselisihan sesama manusia yang bersifat sementara seperti keimaman ini.
      Saya akan menjelaskannya dengan sudut pandang bahwa jama’ah anda adalah jama’ah yang benar, supaya anda tahu bahwa kalau anda berpikir jernih, menurut sudut pandang anda sendiri kaum muslimin selain kelompok anda tidak bisa dikafirkan.
      Berikut ini penjelasannya :
      1. Bukankah banyak orang Islam yang mengetahui dan meyakini kewajiban berimam, berbai’at dan berjama’ah, tetapi tidak mau bergabung dengan jama’ah anda sebab:
      - Tidak meyakini bahwa jama’ah anda dibai’at pertama kali,
      - Tidak setuju karena tidak dibai’at oleh tokoh-tokoh masyarakat (ulama dan umaro),
      - Tidak setuju karena tidak berdasarkan musyawarah kaum muslimin,
      - Tidak setuju karena tidak memiliki kekuasaan,
      - Tidak setuju sebab yang dimaksud hadits adalah bagi imam seluruh kaum muslimin bukan sebagian kaum muslimin, dan lain sebagainya?!!.
      Mereka tidak mau bergabung bukan karena ingkar kepada dalilnya. Sedangkan anda tidak bisa menyalahkan mereka begitu saja, sebab mereka ini juga berdasarkan dalil (bukan ro’yu).
      Sebagian orang Islam yang berkata : “Kami tidak yakin kelompok anda dibai’at pertama kali”. Sebenarnya mereka menanyakan bukti yang jelas, sebagaimana Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam bersabda :
      البينة على المدعي واليمين على المدعى عليه
      “(Harus ada) bukti bagi yang mendakwa dan sumpah bagi yang didakwa”. (Diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 1341).
      Jika buktinya hanya perkataan-perkataan teman-teman anda sendiri, maka yang demikian bukan bukti. Sebagaimana Allah Ta’ala memberikan bukti kepada manusia tatkala diutus oleh-Nya seorang Rasul, yaitu dengan mukjizat-mukjizat yang bisa dilihat dan diketahui baik oleh orang iman ataupun orang kafir.
      Sebagian orang Islam yang berkata : “Imam anda tidak dibai’at oleh tokoh-tokoh masyarakat atau tidak oleh musyawaroh kaum muslimin”, ada hujjahnya, yaitu ketika Abu Bakar radhiyallahu’anhu yang dibai’at pertama kali oleh Umar radhiyallahu’anhu sedangkan Umar adalah tokoh kaum muslimin waktu itu, pembai’atan itupun dilakukan dalam suatu forum musyawaroh para sahabat, sehingga diikutilah bai’at itu oleh peserta musyawaroh yang lainnya dari kalangan Muhajirin dan Anshor. Jadi pada peristiwa pembai’atan Abu Bakar ini ada setidaknya dua kaidah yang merupakan syarat sahnya seorang imam:
      • Dibai’at oleh tokoh-tokoh masyarakat
      • Atau berdasarkan ijma musyawarah kaum muslimin (perwakilannya)
      Itulah makna perkataan Umar ibn Khattab radhiyallahu’anhu:
      فمن بايع أميرا عن غير مشورة المسلمين فلا بيعة له
      “Barangsiapa membai’at seorang amir tanpa musyawarah dengan kaum muslimin terlebih dahulu, maka tidak ada bai’at baginya”. (Bukhari no. 6329).
      Sebagian orang Islam yang berkata : “Imam anda tidak memiliki kekuasaan dan kekuatan”, ada hujjahnya, sebab demikianlah fungsi imam seperti yang disebutkan oleh hadits-hadits, seperti hadits :
      إنما الإمام جنة يقاتل من ورائه ويتقى به
      “Sesungguhnya imam itu bagaikan perisai, digunakan untuk berperang dari belakangnya dan sebagai pelindung. (Bukhari no. 2737, Muslim no. 1841 juga oleh Nasai no. 4196).
      Sedangkan Rasulullah shallallahu’alaihi wasalam melarang orang yang tidak memiliki kekuatan, dijadikan amir (pemimpin) sebagaimana dalam hadits:
      يا أبا ذر إني أراك ضعيفا وإني أحب لك ما أحب لنفسي لا تأمرن على اثنين ولا تولين مال يتيم
      ‘Hai Abu Dzar sesungguhnya aku melihatmu lemah dan sesungguhnya aku mencintai untukmu apa yang kucintai untuk diriku, janganlah sekali-kali engkau memimpin dua orang dan janganlah sekali-kali engkau mengurus harta anak yatim”. (Shahih Muslim no. 1826).
      Dalam riwayat lain:
      عن أبي ذر قال قلت يا رسول الله ألا تستعملني قال فضرب بيده على منكبي ثم قال يا أبا ذر إنك ضعيف وإنها أمانة وإنها يوم القيامة خزي وندامة إلا من أخذها بحقها وأدى الذي عليه فيها
      Dari Abu Dzar, ia berkata, “Aku berkata, ‘Hai Rasulullah! Tidaklah engkau memperkerjakan aku?’ Ia berkata, ‘Maka beliau menepuk pundakku dengan tangannya kemudian bersabda, ‘Hai Abu Dzar, sesungguhnya engkau lemah, dan sesungguhnya pekerjaan itu adalah amanah, dan sesungguhnya ia adalah kehinaan dan penyesalan di hari Kiamat kecuali orang yang mengambilnya dengan haknya dan menunaikan kewajiban padanya”. (Shahih Muslim no. 1825)
      Sedangkan kewajiban imam itu adalah menegakan hudud, melindungi rakyatnya dari kedzaliman, berjihad dan sebagainya?!!!.
      Bahkan seandainya bai’at yang tidak mensyaratkan kekuasaan itu dibenarkan, maka akan tercipta dalam satu negara ribuan bai’at dan ribuan imam (sebab tidak mensyaratkan kekuasaan). Yang demikian ini tentu kebatilan yang nyata.
      Sebagian orang Islam yang berkata : “Perintah berjama’ah, berbai’at dan beramir itu adalah untuk jama’atul muslimin dan imamnya, bukan untuk jama’ah minal muslimin (jama’ah sebagian orang Islam)”. Perkataan ini juga berdasarkan dalil, yaitu hadits Hudzaifah radhiyallahu’anhu:
      قال: “تلزم جماعة المسلمين وإمامهم”.
      Beliau (Rasulullah shallallahu’alaihi wasalam) bersabda: “Berpegang teguhlah pada Jama’atul Muslimin dan imamnya”.
      Jika kita memperhatikan, hadits itu secara jelas menyebutkan: Jama’atul Muslimin (jama’ah seluruh kaum muslimin) dan imamnya”, Nabi shallallahu’alaihi wasalam tidak mengatakan ‘Jama’ah minal muslimin (jama’ah sebagian orang Islam) dan imamnya”.
      Bahkan kelanjutan hadits itu makin menjelaskan hal ini:
      فقلت: “فإن لم تكن لهم جماعة ولا إمام؟”.
      قال: “فاعتزل تلك الفرق كلها ولو أن تعض على أصل شجرة حتى يدركك الموت وأنت على ذلك”.
      Hudzaifah bertanya: “Bagaimana jika tidak ada jama’ah maupun imamnya?”.
      Beliau bersabda: “Hindarilah semua firqah itu, walaupun dengan menggigit pokok pohon (‘ashlu syajarah’) hingga maut menjemputmu sedangkan engkau dalam keadaan seperti itu”. (Bukhari no. 3411, Muslim no. 1847)
      Perhatikan perkataan beliau “Hindarilah semua firqah (kelompok) itu”, sebagai penjelasan perkataan sebelumnya bahwa kelompok-kelompok (jama’ah minal muslimin/jama’ah sebagian orang islam) akan ada, tapi Rasulullah shallallahu’alaihi wasalam melarang kita bergabung dengan salah satu kelompok jama’ah minal muslimin yang ada.
      Mereka beralasan pula, jika yang dimaksud imam yang kalau kita tidak bai’at kepadanya kita diancam mati jahiliyah adalah imam-imam jama’ah-jama’ah minal muslimin (sebagian orang Islam) seperti yang ada sekarang, bagaimana mungkin Nabi shallallahu’alahi wasalam dalam hadits diatas menyuruh umatnya untuk ‘mati jahiliyah’ karena tidak membaiat salah satu kelompok (jama’ah minal muslimin) yang ada?.
      Bahkan, apabila kita katakan tentang bolehnya bai’at kepada selain imam jama’atul muslimin, maka apakah itu khusus pada kelompok-kelompok tertentu? Atau bahwa itu boleh untuk seluruh kelompok umat dan pribadi-pribadinya?. Jika kita jawab: Ya, pada soal pertama, maka hal itu adalah batil dan merupakan suatu pembuatan syari’at yang tidak diizinkan Allah, karena tidak ada wahyu yang mengkhususkan beberapa manusia tertentu dengan sesuatu tanpa yang lain setelah wafatnya Rasulullah shallallahu’alaihi wasalam.
      Dan jika kita jawab, soal kedua dengan: Ya, maka sesungguhnya kita telah memecah belah perkara kaum muslimin, menceraiberaikan persatuan mereka dan mematahkan kekuatan mereka. Dan dari sana maka hal itu akan membuka pintu yang tidak tertutup kemungkinan bagi ribuan bai’at, lantas akan datang siapa yang berkeinginan, membai’at siapa yang dia kehendaki, dan ini termasuk perkara yang batil.
      Sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasalam:
      …فإن جاء آخر ينازعه فاضربوا عنق الآخر
      “…. Jika ada orang lain yang merebut (keimaman)-nya penggallah lehernya”.
      (Muslim no. 1844, Abu Dawud no. 4248 dan lainnya).
      Artinya harus hanya ada satu bai’at, yaitu untuk imam yang tertinggi, yang berkuasa, disatu negara.
      Dengan demikian mereka yang tidak membai’at imam anda juga berdasarkan nash-nash yang jelas, dan kalaupun mereka dianggap salah dalam ijthadnya itu, tidak boleh kita mengkafirkan mereka, sebab siapapun pendapatnya dapat diambil dan ditinggalkan kecuali Rasullullah shallallahu’alaihi wasalam. Dan tidak semua orang yang Islam sebagian pendapatnya ditinggalkan karena kesalahan yang dilakukan, lalu dikafirkan atau dicap fasik, bahkan berdosa pun tidak, sebab Allah Ta’ala berfirman dalam doa kaum Mukmin:
      ربنا لا تؤاخذنا إن نسينا أو أخطأنا
      “…Wahai Rabb kami janganlah Engkau hukum kami bila kami lupa atau bersalah…” [Al-Baqarah 286]. Dalam hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ’alaihi wasalam bahwa Allah Ta’ala telah menjawab doa diatas dengan firman-Nya:
      قد فعلت
      “Telah Kulakukan”. (Muslim no. 126).
      2. Adapula orang-orang Islam yang bodoh, yang tidak paham dengan masalah imamah ini, lalu tidak mau berjama’ah, berimam dan berbai’at, sedangkan Allah Ta’ala memaafkan mereka dengan firman-Nya,
      لا يكلف الله نفسا إلا وسعها
      “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. (Al-Baqarah 286).
      Banyak dalil lain mengenai hal ini, diantaranya apa yang diriwayatkan oleh Bukhari (no. 3478, 3481) dan Muslim (no. 2756, 2757) : Ada seorang laki-laki yang tidak pernah melakukan amal kebaikan sama sekali, lalu menyuruh anaknya bila mati agar jasadnya dibakar lalu abunya ditebar ke laut pada saat angin bertiup kencang. Ia berkata : “Demi Allah jika Dia mampu membangkitkanku tentu akan mengadzabku dengan adzab yang belum pernah ditimpakan pada seorang pun”. (Tetapi) kemudian Allah mengampuninya”.
      Orang ini ragu terhadap Qadar Allah dan kemampuan-Nya untuk membangkitkannya kembali setelah tulangnya hancur menjadi debu, bahkan berkeyakinan bahwa ia tidak akan dibangkitkan kembali. Tentu ini adalah kekufuran menurut kesepakatan seluruh kaum muslimin. Akan tetapi ia seorang yang tidak mengerti akan itu semua, sedang ia mukmin yang takut pada siksa Allah, maka ia diampuni karena hal itu.
      Maka jika dalam masalah seperti itu saja mereka bisa diampuni sebab kebodohannya dan rasa takutnya kepada Allah, maka bagaimana dengan masalah keimaman yang kadangkala sulit dipahami bagi sebagian orang?. Sedangkan dalam mengkafirkan seseorang, diharuskan orang itu mengetahui bahwa tindak penyimpangannya itu menyebabkan dirinya kafir. Allah Ta’ala berfirman :
      ومن يشاقق الرسول من بعد ما تبين له الهدى ويتبع غير سبيل المؤمنين نوله ما تولى ونصله جهنم وساءت مصيرا
      Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali (An-Nisa 115).
      Pada ayat ini dijelaskan bahwa syarat seseorang dijatuhi hukuman neraka jahanam adalah setelah dia menentang Rasul, dan telah jelas baginya kebenaran yang disampaikan oleh Rasul itu.
      3. Ada juga orang Islam yang terpaksa tidak berjama’ah, berimam dan berbai’at, karena takut dan terancam jiwanya, sedangkan Allah Ta’ala memaafkan mereka, dengan firman-Nya,
      من كفر بالله من بعد إيمانه إلا من أكره وقلبه مطمئن بالإيمان ولكن من شرح بالكفر صدرا فعليهم غضب من الله ولهم عذاب عظيم
      Barang siapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar [An-Nahl 106].
      Maka kitapun tidak boleh mengkafirkan mereka.
      4. Ada juga orang Islam yang tidak tahu sama sekali masalah jama’ah, bai’at dan imamah ini, sedangkan Allah Ta’ala berfirman,
      وما كنا معذبين حتى نبعث رسولا
      “…dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul” (Al-Israa 15).
      Sedangkan kelompok anda sendiri, kadangkala tidak pernah terang-terangan mendakwahi mereka. Bahkan berpura-pura tidak ada pemahaman tentang imamah, bai’at dan jama’ah.
      Oleh sebab itu, hendaknya tidak juga mengkafirkan orang-orang seperti ini.
      Kesimpulannya:
      Dengan sudut pandang seperti ini pun sebenarnya keadaan orang Islam selain jama’ah anda tidak bisa dikafirkan hanya karena tidak mau gabung atau tidak termasuk kelompok anda.

    • budi handuk
      May 25, 2010 at 11:16 pm

      APA-APA YANG DISEMBUNYIKAN OLEH PENULIS KITAB LUZUMUL JAMA’AH/MUKHTASOR AL-JAMA’AH WA AL-IMAMAH KEPADA PARA JAMA’AHNYA DARI DUA SUMBER RUJUKAN MEREKA

      SUMBER PERTAMA
      Judul : Kitab Al-Jama’ah Wa Al-Imamah

      Penulis : Syaikh Dr. Muhammad Umar Bazmul

      Disebarkan Oleh Universitas Ummul Quro Saudi Arabia

      Bisa Didownload Di Situs Resminya Disini atau melalui 4shared disini

      Dari sinilah kemudian muncul judul ‘Kitab Mukhtasor (Ringkasan) Al-Jama’ah wal Imammah”. Isi kitab Al-Jama’ah wal Imammah adalah tentang kewajiban menetapi jama’ah dan larangan keluar darinya. Syaikh mengutip juga hadits la islama ila bil jama’ah…… akan tetapi yang Syaikh maksud bukan jama’ah model hizbiyah Madigoliyyah.

      Teks Yang Tidak Disebutkan Penulis Kitab Luzumul Jama’ah/Mukhtasor Al-Jama’ah Wa Al-Imamah Kepada Para Jama’ahnya:

      Syaikh Dr. Muhammad Umar Bazmul menyebutkan bahwa ada sebagian orang yang memaknai jama’ah sebagai sekelompok kaum muslimin yang setuju dengan suatu pendapat tertentu lalu mereka berkumpul, lalu mengangkat imam diantara mereka dan membai’atnya, kemudian membangun wala dan baro atas yang demikian itu.

      Kemudian Syaikh Muhammad Bazmul berkata:

      وهذا هو مفهوم من يتسمون بالإخوان المسلمين،أصحاب توحيد الحاكمية، كالخوارج والمعتزلة وأهل التكفير، وجماعة التبليغ الهندية، وما يسمى بجماعة تنظيم الجهاد والهجرة المصرية ، أو ما يسمى بتنظيم القاعدة ، وغيرهم من أصحاب الفتن والتخريب والإفساد في الأر ض ، والتحزب على ذلك ولاءً وبراء، وهو مفهوم خاطئ ضال، وعقيدة فاسدة.

      “Ini adalah pendapat yang sering kita dengar dari orang-orang Ikhwanul Muslimin, para pemilik Tauhid Hakimiyah, seperti Khawarij dan Mu’tazilah dan tukang mengkafirkan, dan Jama’ah Tabligh dari India, dan apa yang juga kita dengar dari Jama’ah Tandzim al-Jihad wal Hijrah dari Mesir, dan apa yang kita dengar dari Tandzim Al-Qaidah, dan selainnya dari para pembuat fitnah, sabotase, dan kerusakan dimuka bumi, dan berpecah belah dengan membangun wala dan baro diatas demikian itu. Dan pendapat mereka ini salah lagi sesat, dan termasuk aqidah yang rusak” (Kitab Al-Jama’ah wal Imammah hal 10).

      SUMBER KEDUA
      Judul : Mu’amalatul Hukam

      Penulis : Syaikh Ibn Barjas Alu Abdul Karim

      Disebarkan Oleh Situs Pribadi Beliau

      Bisa Didownload Di Situs Resminya Disini

      Kitab ini pernah direkomendasikan seorang wakil empat kepada Ustadz Mauluddin (ketika itu beliau masih didalam jama’ah bid’ah ini) hanya karena diawal-awal kitab disebutkan hadits la Islam ila bil jama’ah… akan tetapi setelah Ustadz Mauluddin membaca keseluruhannya, justru yang nampak kitab ini semakin memantapkan beliau keluar dari Jama’ah Madigoliyyah.

      Teks Yang Tidak Disebutkan Penulis Kitab Luzumul Jama’ah/Mukhtasor Al-Jama’ah Wa Al-Imamah Kepada Para Jama’ahnya:

      القاعدة الخامسة : الأئمة الذين أمر النبي r بطاعتهم هم الأئمة الموجودون المعلومون، الذين لهم سلطان وقدرة

      “Kaidah yang kelima: Imam yang diperintah Nabi shallallahu’alaihi wasalam untuk ditaati adalah para imam yang keberadaannya konkrit diketahui, memiliki kekuasaan dan kemampuan”.

      Kemudian beliau mengutip perkataan Ibn Taimiyah dalam Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah (1/115) :

      وهو أن النبي r أمر بطاعة الأئمة الموجودين المعلومين الذين لهم سلطان يقدرون به على سياسة الناس لا بطاعة معدوم ولا مجهول ولا من ليس له سلطان ولا قدرة على شيء أصلا

      “Sesungguhnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Salam telah memerintahkan agar kita mentaati pemimpin yang ada dan telah diakui kekuasaan dan kedaulatannya untuk mengatur manusia, tidak memerintah kita untuk mentaati pemimpin yang tidak jelas dan tidak diketahui keberadaannya, juga tidak mempunyai kekuasaan dan kemampuan sedikitpun”.

      dan menambahkan :

      وحجة هذا : أن مقاصد الإمامة التي جاء الشرع بها من إقامة العدل بين الناس وإظهار شعائر الله –تعالي – وإقامة الحدود ونحو ذلك لا يمكن أن يقوم بها معدوم لم يوجد بعد، ولا مجهول لا يعرف.

      Alasannya jelas, bahwa tujuan adanya imammah secara syar’i adalah menegakan keadilan diantara manusia, menyemarakan syiar-syiar agama Allah Ta’ala, menegakan hukum had dan lain sebagainya. Hal ini tidak mungkin dilakukan oleh pemimpin ma’dum (tidak jelas keberadaannya), tidak mungkin pula bagi pemimpin majhul (tidak dikenal) dan tidak mungkin pula bagi pemimpin yang tidak diketahui.

      وإنما يقوم بها الإمام الموجود الذي يعرفه المسلمون عموماً علماؤهم وعوامهم، شبابهم وشيبهم، رجالهم ونسائهم، والذي له قدرة على إنقاذ مقاصد الإمامة، فإذا أمر برد مظلمة ردت، وإذا حكم بحد أقيم، وإذا عزر نفذ تعزيزه في رعيته ونحو ذلك مما هو من مظاهر السلطان والولاية، …

      Tiada lain yang dapat melakukan ini semua kecuali pemimpin yang keberadaannya diketahui oleh kaum muslimin, baik dari kalangan ulama maupun kalangan awam, kalangan pemuda maupun orang tua, lelaki maupun perempuan. Yaitu pemimpin yang mempunyai kewenangan dan kemampuan untuk menggapai tujuan-tujuan dari adanya imamah. bila ia memerintahkan untuk mengembalikan hak orang yang didzalimi maka akan dijalankan perintahnya, bila memutuskan suatu hukum akan ditunaikan, bila memvonis salah satu rakyatnya akan ditegakan dan kriteria-kriteria lainnya yang menunjukan bahwa dia mempunyai kekuasaan dan kedaulatan atas negerinya…..

      Beliau berkata pula :

      فمن نزل نفسه منزلة ولي الأمر الذي له القدرة والسلطان على سياسة الناس، فدعا جماعة للسمع والطاعة له أو أعطته تلك الجماعة بيعة تسمع وتطيع له بموجبها، أو دعا الناس إلي أن يحتكموا إليه في رد الحقوق غلي أهلها تحت أي مسمي كان ونحو ذلك، وولي الأمر قائم ظاهر : فقد حاد الله ورسوله، وخالف مقتضي الشريعة، وخرج من الجماعة.

      Barangsiapa menganggap dirinya sebagai penguasa yang mempunyai kekuasaan dan kemampuan untuk mengatur manusia, lalu mengajak manusia untuk mendengar dan taat kepadanya atau ada sekelompok jamaah yang membai’atnya untuk wajib didengar dan ditaati, serta memprovokasi manusia agar mau bergabung bersamanya untuk mengembalikan hak-hak kepada yang berhak dengan menggunakan berbagai nama dan slogan sedangkan penguasa yang sah masih berkuasa: maka yang demikian adalah penentangan kepada Allah dan rasul-Nya juga menyelisihi aturan syariat dan telah keluar dari jamaah.

      Lalu beliau berkata :

      فلا تجب طاعته، بل تحرم، ولا يجوز الترافع إليه ولا ينفذ له حكم ومن آزره أو ناصره بمال أو كلمة أو أقل من ذلك، فقد أعان على هدم الإسلام وتقتيل أهله وسعى في الأرض فساداً، والله لا يحب المفسدين.

      Maka tidaklah wajib untuk taat kepada orang yang seperti ini bahkan diharamkan, tidak boleh mengakuinya dan menjalankan hukumnya. Barangsiapa membantu, menolong dan mendukungnya dengan harta ataupun perkataan bahkan yang lebih kecil dari itu, maka dia telah bekerjasama untuk menghancurkan agama Islam dan membantai umatnya serta membuat onar dipermukaan bumi ini. Allah tidak suka terhadap orang yang membuat kerusakan”.

      =====================================

      PERNAHKAH ANDA DIMANGKULKAN YANG DEMIKIAN INI OLEH PARA PAKUBUMI, WAKIL EMPAT, ATAU ULAMA SEPUH ?

      JAWAB : TIDAK !!!!

      SEBAB INI DISEMBUNYIKAN DARI ANDA………..

      SEBAB ANDA DILARANG UNTUK MEMBACA BUKU…………..

      SEBAB ANDA HANYA DIMANGKULKAN APA YANG MENGUNTUNGKAN MEREKA SAJA, DAN ANDA DITUTUP-TUTUPI DARI KENYATAAN PAHIT INI !!!!

      SEBAB MEREKA TIDAK INGIN TERBONGKAR PENIPUAN MEREKA KEPADA UMAT YANG MEREKA MENDAPATKAN KEUNTUNGAN DARI TIPU DAYA ITU !!!!!

    • budi handuk
      May 25, 2010 at 11:16 pm

      عَنْ أَيُّوبَ قَالَ : إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَعْرِفَ خَطَأَ مُعَلِّمِكَ فَجَالِسْ غَيْرَهُ.

      Dari Ayub (As-Sakhtiyani) berkata : “Jika engkau ingin mengerti kesalahan gurumu, maka duduklah engkau untuk belajar kepada orang lain

      Sunan Ad-Darimi dalam Muqadimah, Bab Ar-Rojulu Yufti Bisyai’in Suma Yablaghuhu…. (1/161) no. 643, cet. Darul Kutub Al-A’robi, 1407 H.

    Add reply

    Click here to cancel reply.

    • Search:
    • Menu Utama

      • Home
      • Visi
      • Misi
      • Contact us
      • Download
    • Artikel

      • Islam
        • As-Sulthon menurut Qur’an Hadist
        • Dakhonuh
        • Jama'ah
        • Keutamaan Ilmu Mangkul
        • Metode Mempelajari Qur'an Hadist
        • Obrolan ringan bersama orang yang mengaku salaf versi Indonesia
        • Penjelasan Surat Ali-Imron ayat 103 dan 105
        • Wajib Bai'at
        • Wassabiquna Alauwalun
      • Obrolan Ringan
        • Answer for Comment of Mr Gonang in artichel Wajib Bai’at
        • Faham Salaf indon == Faham Yahudi …???
        • Ijtihad Amir Salafi Indon…
        • Jawaban untuk Komentar ” Abu Fadhilah “
        • Perdebatan Orang Iman Vs Kafir
        • Perdebatan with Salafi
        • Sejarah Singkat KeAmiran Gol. yang mengaku Salafy di Indonesia
        • Tanggapan untuk Salafi
        • “Front Pembela Qur’an Hadist ” Vs “Oposisi / Mua’laf Mauludin”
    • Information

      51,735 spam comments blocked by
      Akismet
      • Home
      • Visi
      • Misi
      • Contact us
      • Download
      • Crew FPQH

      Developed by Official Front Pembela Qur'an Hadist © 2010