Baru-baru ini ada segolongan umat islam yang mengklaim dirinya paling salaf, membabi buta menyalahkan golongan lainya, menganggap golongan lain banyak mengerjakan amalan-amalan bid’ah dengan dasar yang dipakai zaman Rosul tidak ada kenapa sekarang ada…
sekarang kami fpqh akan menjelaskan batasan-batasan bid’ah secara Qur’an hadits, memang ada sebuah hadits yang menjelaskan ” bahwa apa-apa yang Alloh dan Rosul tidak memerintahkan atau amalan yang diadakan untuk tujuan ibadah yang mana Alloh Rosul tidak memerintahkan itu di sebut Bid’ah ” tetapi perlu di ketahui tidak semua perkara di dalam islam yang zaman dahulu tidak ada sekarng ada bisa di katakan bid’ah..alasannya : perintah amalan itu di bagi menjadi 2 (dua):
- Amal ibadah yang sudah ada tuntunan baku dari Alloh Rosul, contoh : Sholat, Puasa, Zakat, dll.
- Amal ibadah yang sumbernya dari Alloh Rosul tetapi tidak ada batasan-batasan atau tidak ada tuntunan secara baku, contoh : berangkat ke Masjid, Membangun Masjid, Berbuat baik sesama manusia, dll. berangkat ke masjid untuk mendatangi sholat juga termasuk perintah tetapi tidak ada tuntunan baku harus naik apa..jadi kalau sekarang ke masjid naik motor itu bukan bid’ah, membangun masjid di kasih menara, lantai marmer, itu juga bukan bid’ah meskipun zaman Rosul tidak ada tuntunan seperti itu. tetapi mereka orang Salaf Indon mengatakan motor, mobil, marmer dan sebagainya itu urusan dunia bukan urusan ibadah, memang semua itu urusan dunia tetapi kalau sudah dipakai untuk ibadah atau di manfaatkan untuk keperluan ibadah sudah bukan urusan dunia lagi.
sekarang kita kembali ke topik pembahasan tentang Ijtihad Amir Salafi Indon, bukankah pajak bumi dan bangunan, pajak parkir kerndaraan, pajak kekayaan, bahkan kalau kita tidak membayar atau terlambat membayar bisa kena denda..(ko’ kaya’ kafir dzimi aja), itu semua di zaman Rosul juga tidak ada. tetapi mereka dengan mudahnya bersilat lidah dengan mengatakan untuk ke maslakhatan umat, maka dapat disimpulkan walaupun zaman Rosul tidak ada tetapi untuk ke maslahatan umat hukumnya boleh menurut salaf indon, tetapi ke maslahatan umat yang mana, sedangkan hasil pajak tidak saja untuk umat islam tetapi juga untuk umat-umat yang lainnya, seperti : renovasi tempat-tempat ibadah umat hindhu, budha (candi Prambanan dan candi Borobudur) dll. kalau seperti itu dikatakan untuk ke maslahatan umat.. kenapa ijtihad orang lain di permasalahkan ??? padahal itu jelas-jelas untuk kemaslahatan umat.
sekarng kita jelaskan secara hukum Qur’an Hadits bahwa ijtihad yang berhubungan dengan pembelaan tidak bisa di katakan bid’ah walaupun zaman Rosul tidak ada, dasarnya adalah :
- Dalil tentang jihad yang mana jihad dengan harta dan tenaga hukumnya wajib dan itu perintah langsung dari Alloh.
- Hak otoritas seorang pemimpin, selama perintah itu tidak maksiat kita wajib mentaatinya.
- di tentukan atau tidak ditentukan bukan batasan bid’ah.
ijtihad pembelaan menjadi bid’ah bila :
- Bila Jihad hukumnya sunnah.
- Bila tidak adanya Hak Otoritas seorang Pemimpin



