Front Pembela Qur'an Hadist

" Kembali pada Hukum Alloh Rosul "
RSS Feed
  • Anda dapat berlangganan blog saya melalui Google Reader.
  • Home
  • Visi
  • Misi
  • Contact us
  • Download
  • Crew FPQH
  • Sidebar Off
  • Sidebar On

    Clock


  • Clock Plugin created by Jake Ruston's Wordpress Plugins - Powered by Art Portfolio Case and home mortgage online.

  • Jumlah Pengunjung

    find a web designer
  • Facebook

    FPQH

    Promote Your Page Too
  • NB

    Kami Ucapkan sukron jazila, Jazakumuollohukhoiro kepada semua pihak yang telah membantu dalam mencurahkan waktu, tenaga dan pikiran dalam rangka perjuangan ini. semoga menjadikan kebarokahan dan bermanfaat bagi kelangsungan ilmu qur'an hadist. Amin

  • Archive for the ‘Answer for Comment of Mr Gonang in artichel Wajib Bai’at’ Category

    10
    Feb

    Answer for Comment of Mr Gonang in artichel Wajib Bai’at

    6 CommentsAnswer for Comment of Mr Gonang in artichel Wajib Bai’at, Obrolan RinganFebruary 10th, 2010admin

    Jawaban untuk saudara saya yang bernama gonang sebenarnya dalil dan keterangan di website front pembela Qur’ant Hadist sudah jelas, Cuma saudara belum bisa membedakan antara agama dan negara. Saya sangat senang dan saya syukuri Alhamdulilah jaza kaulohu khoiro, karena saya tidak perlu bersusah payah untuk mencari dalil tentang Jama’ah dan Bai’at, karena dengan adanya komentar dari saudara itu justru memperkuat tulisan yang ada di website front Pembela Qur’an Hadist ( kalau anda sadar ). Sekarang saya kupas satu persatu :

    Pertama : Pejelasan dari ucapan Syekh Shaleh al Fauzan, Syekh Abu Zaid, yang intinya bai’at wajib diberikan kepada penguasa kaum muslimin. Berarti SBY bukan seorang pengatur yang dimaksud kedua Ulama’ tersebut, sebab SBY adalah peminpin Rakyat Indonesia yang mana disitu ada orang-orang Nasroni, Hindu , Budha, Konguchu. Orang abangan dan putihan. Dan bahkan orang yang sama sekali tidak mengenal dan mengerti agama.

    Kedua : Penjelasan dari Ibnu Taimyyah ( wafat : 728 H ). intinya yang dimaksud Imam atau Amir adalah pengatur yang menegakkan hukum-hukum khad ( Qur’an Hadist ) berarti SBY tidak termasuk golongan Amir yang dimaksud Ulama’ Tersebut diatas. Sebab, hukum yang dijalankan dan ditegakkan SBY bukan Qur’an Hadist. Tetapi Pancasila dan UUD 1945.

    Kadang kami Crew Front Pembela Qur’ant Hadist heran kepada saudara-saudara yang mengaku dirinya Salafi, maksud anda menyerang kami tetapi dalil-dalil yang anda utarakan justru memperkuat kebenaran di pihak Kami Front Pembela Qur’an Hadist, Apakah Anda tidak merasa ( Afala Ta’qilun ? ). Sebelum pertanyaan anda saya jawab saya juga bertanya kepada saudara-saudara yang mengaku dirinya salafi, bisakah Rosulluloh Saw mendamaikan/menyatukan bangsa Arab/suku Qurais, bila ada pertikaian antar suku pada waktu itu ? ( Kalau bisa, kenapa Nabi sampai lari-lari/Hijrah ke Madinah ? …..). Pada waktu Nabi tinggal di Mekkah atau di suku Qurais, bisakah Nabi menyatakan perang dan damai, bila suku Qurais diserang musuh ? ( sebenanya siapa yang berkuasa di suku Qurais pada waktu ? Nabi / Abu Lahab ). Saya yakin Anda pasti akan menjawab kalau orang umum ya Abu Lahab, tetapi kalau kaum muslimin ya Nabi. Sindiran di atas sudah menjadi Jawaban dari pertanyaan yang anda ajukan. Mudah-mudahan Anda dapat berpikir dengan jernih.

    Tetapi kalau anda menganggap Presiden sebagai Amir, Aneh ya … ? kata saudara seorang pengatur atau Amir dilarang mencalonkan bahkan berangan-angan untuk jadi pengatur itupun juga dilarang ( ini Hadist ). kenapa Amir saudara kok pakai Kampanye segala ? kata anda seorang Amir yang dijalankan hukum Qur’an Hadist atau Alloh Rosul ( ini Hadist Lho ) Aneh ya … Amir anda kok pakai hukum Pancasila dan UUD 1945. Apa ada dasar dalilnya ? konsekuen dong dengan dalil yang anda muat sendiri !!!. saya juga tanya kalau SBY Lengser yang berkuasa ganti orang-orang Nasroni atau Hindu, Budha terus Gimana ? Apakah Anda Harus Hijrah ke luar Negeri atau Anda akan tetap tinggal di Indonesia tetapi Presidennya orang luar Negeri yang beragama Islam.

    Sekarang ada pertanyaan lagi untuk anda, Bagaimana kalau sutau saat nanti Indonesia dipimpin oleh Presiden Yahudi atau Nasroni, Apa anda akan Baiat dengan mereka ? dan akan to’at kepada mereka. kemudian Apa ada dalilnya dalam urusan agama orang iman disuruh toat kepada orang kafir.

    dan saya mendengar bahwa tahun 2000 an anda mempunyai Amir Perempuan. mengambil dalil dari mana ? bahwa orang islam mempunyai Amir Perempuan. saya dengar Amir anda juga tidak sholat kenapa pada waktu itu tidak anda bunuh ? sebab kata nabi kalau seorang Amir sudah meninggalkan sholat wajib dipotong lehernya. kenapa tidak anda lakukan ? oya saya mau tanya, pada waktu zaman nabi ada raja islam yang bernama Raja Najasi ( mungkin kalau sekarang SBY ). terus menurut anda siapa yang menjadi pemimpin islam pada waktu itu ? Nabi yang berprofesi sebagai pedagang atau penggembala ataukah raja Najasi yang berprofesi sebagai Raja . saya yakin kalau anda konsekuen anda akan menjawab Raja Najasi sebagai pemimpin islam pada waktu itu dan Nabi Muhammad sebagai rokyah. tetapi apakah mungkin anda menjawab seperti itu?.( ini cuma sindiran untuk  anda agar saudara bisa membedakan kedudukan seorang pengatur agama dan orang islam yang berprofesi sebagai Lurah, Camat, GUbernur, Presiden ).

    Anda kalau bicara masalah agama jangan hanya mengambil dalil dari satu sisi saja, tetapi semua komponen dalil yang berkaitan harus anda libatkan. contoh :

    Islam terpecah menjadi 73 Golongan. 72 GOlongan masuk NEraka dan 1 Golongan masuk Surga, pertanyaan saya, Bagaimana kalau Amir anda ternyata termasuk Golongan yang 72 ? kemudian seumpama kami ditanya seperti itu pasti saya akan menjawab : ” saya akan mencari amir dari golongan yang dijamin masuk surga” , bukan seperti anda, pokok nya solat, pokok punya KTP islam dianggap sebagai Amir.

    perlu anda ketahui golongan kami itu adanya bukan hanya di Indonesia saja atau bukan Produk Indonesia. tetapi di Arab pun juga ada. bahkan asalnya pun dari sana.

    Kemudian menanggapi Comment anda tentang keterangan 2 dari Front PEmbela Quran Hadist adalah hasil ro’yinya bung LUBIS anda ” KENA DEEH… “. coba baca website kami dalam artikel ” GAYA PERDEBATAN ORANG IMAN VS ORANG KAFIR “, maksud kami kalau anda orang iman jangan meniru tingkah lakunya orang kafir dalam berdebat.

    NB : dalil yang menerangkan toat terhadap Imam / pemimpin selagi tidak maksiat, yang dimaksud pemimpin disini bukan sembarang pemimpin, kalau zaman nabi ya orang islam (sebab islam belum pecah), tetapi sesudah islam pecah menjadi 73 Golongan ( sesuai dengan perkataan Nabi) ya tentu pemimpinnya orang islam yang Jamaah / Golongan Islam yang 1 yang dijamin masuk surga.

    * Pertanyaan-pertanyaan yang anda ajukan dan dalil-dalilnya justru menjebak anda sendiri.

    Demikian jawaban dari kami Official Front Pembela Qur’an Hadist. Semoga bermanfaat Ila yaumil Kiamah dan Anda mendapatkan Hidayah Alloh.

    * Untuk kesempatan berikutnya kami akan memuat artikel tentang Keyonian Ilmu Manqul, Musnad, Muttashil. Yang mana keterangan dari Ilmu Manqul tidak akan bisa dikalahkan atau di debat, karena sudah ketentuan dari Alloh Rosul.

    • Search:
    • Menu Utama

      • Home
      • Visi
      • Misi
      • Contact us
      • Download
    • Artikel

      • Islam
        • As-Sulthon menurut Qur’an Hadist
        • Dakhonuh
        • Jama'ah
        • Keutamaan Ilmu Mangkul
        • Metode Mempelajari Qur'an Hadist
        • Obrolan ringan bersama orang yang mengaku salaf versi Indonesia
        • Penjelasan Surat Ali-Imron ayat 103 dan 105
        • Wajib Bai'at
        • Wassabiquna Alauwalun
      • Obrolan Ringan
        • Answer for Comment of Mr Gonang in artichel Wajib Bai’at
        • Faham Salaf indon == Faham Yahudi …???
        • Ijtihad Amir Salafi Indon…
        • Jawaban untuk Komentar ” Abu Fadhilah “
        • Perdebatan Orang Iman Vs Kafir
        • Perdebatan with Salafi
        • Sejarah Singkat KeAmiran Gol. yang mengaku Salafy di Indonesia
        • Tanggapan untuk Salafi
        • “Front Pembela Qur’an Hadist ” Vs “Oposisi / Mua’laf Mauludin”
    • Information

      51,734 spam comments blocked by
      Akismet
      • Home
      • Visi
      • Misi
      • Contact us
      • Download
      • Crew FPQH

      Developed by Official Front Pembela Qur'an Hadist © 2010