Hari Jum’at Tanggal 28 November 2008 (ba’da sholat jum’at), kami Fpqh di datangi seorang ustad berjenggot /mualaf mauludin. yang intinya dia mengajak diskusi pembahasan masalah keamiran, seperti biasanya dia menerangkan bahwa keamiran kami fpqh tidak syah atau batal sebab keamiran kami tidak memenuhi standart keamiran yang syah. alasannya tidak memiliki wilayah kekuasaan, padahal di blog kami sudah dijelaskan secara panjang lebar ” wilayah kekuasaan bukanlah syarat syah atau tidaknya keamiran” karena tidak ada dalil satupun yang menerangkan bahwa seorang amir harus mimiliki wilayah kekuasaan. contoh : ” Rosul berperang bukan merebut atau mencari wilayah kekuasaan tetapi beliau berperang untuk mengajak manusia masuk agama islam ( jadi tidak sama dengan perangnya Indonesia Vs Penjajah) jadi kalau ulama’ yang mengaku dirinya golongan salaf mengatakan bahwa keamiran identik dengan wilayah/daerah kekuasaan ini jelas pendapat yang salah besar.
disini akan saya ceritakan diskusi yang telah kami rangkum dengan anak buahnya mauludin :
Ustadz : ” Seorang amir atau imam berhak melindungi kaum muslimin “, seandainya saya dirampok bisakah amirmu menyelesaikan masalah ini ?.
Fpqh : ” BISAAA..”
Ustadz : ” dengan cara apa ?”
Fpqh : ” dengan cara, anda dinasehati supaya sabar tawakal istirjak ”
Ustadz : ” saya butuh penyelesaian bukan nasehat ”
Fpqh : ” Jama’ah memiliki kekompakan, seperti halnya kaum muslimin jaman Rosululloh saw”. kalau anda ingin penyelesaian Jamaah siap membantu dengan
segala cara, dan kemampuan”.
Ustadz : ” saya tidak puas dengan jawaban seperti itu.”
Fpqh : ” Oke….”, kalau anda lapor SBY sebagai amir anda atau polisi, apakah ada jaminan 100 % barang anda yang dirampok bisa kembali ?
Ustadz : ” terdiam”.
Fpqh : ” sekarang saya jelaskan tugas seorang amirul mukminin atau imam ada yang lebih penting tidak sekedar ngurusi rampok, jambret, atau copet”.
sekarang saya ganti bertanya kepada anda, “ pernahkah amirmu mulai zaman amir pak Karno sampai amir SBY memberikan nasehat kepada kaum
muslimin untuk menetapi sholat, puasa, zakat, atau pernahkah amirmu memberi sanksi kepada kaum muslimin yang meniggalkan sholat, puasa,
zakat ??????????”.
Jawabnya Jelas TIDAK PERNAH. padahal diterangkan dalam sebuah hadist ” seorang pengatur/amir adalah payungnya Alloh”
maksudnya yang melindungi dan menegakkan hukum2 Alloh/Qur’an Hadist. . sebab mereka bukanlah seorang amir/imam yang dimaksud
dalam Qur’an Hadist melainkan seorang islam yang berprofesi sebagai Presiden termasuk ada lagi orang islam yang berprofesi sebagai menteri,
gubernur, walikota, bupati, camat, lurah, RT/RW. sedangkan presiden sendiri kalau ditanya, Apakah kamu presiden/gubernur sebagai amirul
mukminin ? mereka pasti akan menjawab, Apa itu Amirul mukminin ? Aneh ya, seorang yang dianggap Amir tetapi dia sendiri tidak merasa menjadi Amir, Lucu ya…, Sebenarnya yang geblek tu siapa sich… ?



