Bai’at Hukumnya Wajib bukan seperti pemahaman orang-orang yang mengaku dirinya Salaf, yang mana bai’at hanya berlaku pada zaman Rosul saja, pertanyaan saya, Kenapa Sholat, Puasa tidak dikerjakan hanya pada zaman Rosul saja ?, saya kawatir jangan-jangan suatu saat mereka mengatakan sholat dan puasa hanya berlaku pada zaman Rosul saja.
sekarang saya jelaskan dalil-dalil bab wajibnya Bai’at :
Nabi Muhammad bersabda dalam HR. Abu Daud : ” Barang siapa yang berbai’at pada Imam lalu memberikan jabat tangannya dan buah hatinya (Lahir dan Batin) maka thoatilah Imam itu Sekuat kemampuannya”.
HR. Muslim : ” Barang Siapa mati tidak ada Bai’at di lehernya, maka matinya Jahiliyah”.
maka berdasarkan hadist diatas, apakah masih kurang kuat ?
sekarang saya mau bertanya pada Bapak-bapak uztad yang mengaku dirinya Salaf dasar/dalil dari mana, Bai’at hanya berlaku pada zaman Nabi/Rosul saja. Apakah Nabi pernah mengatakan Demikian …?
di bawah ini ada cuplikan, perdebatan saya dengan salah satu uztad yang mengaku dirinya Salaf ;
Fpqh : ” Bagaimana pendapat bapak tentang kedua dalil tersebut ?”.Apakah bapak sudah melaksanakan Bai’at dan Kepada Siapa bapak berBai’at ?
Uztad : ” Sudah, dengan Presiden SBY “.
Fpqh : ” dengan Presiden SBY ??Apakah bapak datang sendiri ke kediaman SBY ?
Uztad : ” Ohh..tidak, cukup diwakilkan”.
Fpqh : ” Siapa yang mewakili bapak ?”.dan Apakah SBY merasa bapak Bai’at i ?”.
kemudian uztad itu diam, setelah itu menjawab yang penting thoat dengan peraturan itu sudah termasuk Bai’at.
Fpqh : ” keterangan bapak dari awal sampai akhir masalah Bai’at tadi, jelas tidak berdasar, hasil Ro’yi, terbukti cara bapak menjawab pertanyaan saya terbolak-balik tidak karuan. kalau bapak uztad bicara masalah agama jangan dihubungkan dengan negar, sebab agama tidak memerintahkan untuk mendirikan negara dan tidak ada dalil yang menerangkan bahwa islam harus mendirikan negara.
setelah kami jelaskan seperti itu uztad itu bertanya kepada kami : ” Bagaimana negara Indonesia ini, menurut pendapat anda, Negara Islam atau tidak ? “.
Fpqh : ” kami tidak menjawab, sebab kalau kami jawab negara islam, hukum yang dipakai bukan hukum Qur’an Hadist. dan penduduk Indonesia bukan dihuni oleh orang islam saja”.
Uztad : ” Indonesia adalah negara islam, dengan dasar dalil, dimana daerah itu dikumandangkan adzan, berarti disebut negara islam”.
Fpqh : ” Kalau begitu semua negara didunia adalah negara islam, karena negara di dunia ada masjidnya dan ada yang mengumandangkan adzan”.
Uztad : ” Ohh..belum tentu, tergantung pemimpinnya ..”.
Fpqh : ” Bagaimana keterangan anda, katanya tadi dimana ada adzan itu disebut negara Islam, sekarang anda mengatakan tergantung pemimpinnya”.
Fpqh : ” Bagaimana kalau Pemimpinnya disitu beragama Islam, tetapi disitu tidak ada adzan ?”.
Setelah saya bolak-balik dengan pertanyaan itu Uztad tadi terdiam…dan tidak bisa menjawab.



